Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi mengizinkan tempat hiburan malam untuk tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah akomodatif agar roda ekonomi pelaku usaha tetap berputar tanpa mengabaikan nilai-nilai religius.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberlakukan aturan penutupan total bagi tempat hiburan di wilayahnya. Keputusan ini merupakan bentuk kelonggaran pemerintah daerah bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari sektor hiburan.
Meski demikian, terdapat batasan ketat pada jam operasional harian yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemilik tempat usaha. Layanan seperti tempat karaoke kini hanya diperbolehkan buka selama empat jam, mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB.
“Kami berkebijakan untuk tempat-tempat hiburan itu diperbolehkan buka mulai jam 19.00 sampai dengan 23.00,” terang Agus pada Senin (23/2/2026). Aturan ini dirancang sedemikian rupa agar aktivitas hiburan tidak bersinggungan langsung dengan waktu ibadah umat Islam.
Langkah ini juga menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap kelangsungan usaha masyarakat kecil dan menengah. Di sisi lain, ketentuan tersebut menuntut kesadaran kolektif untuk tetap menjaga suasana sosial yang harmonis.
“Ya, jadi di sini sangat baik sekali ibu bupati masih memberikan kesempatan masyarakat untuk berusaha, tetapi jangan mengabaikan kehidupan sosial keagamaan yang ada,” tambahnya. Pengawasan di lapangan akan diperketat guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap batasan waktu tersebut.
Agus juga menekankan bahwa pemilik tempat hiburan wajib mengikuti sejumlah aturan baku yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu poin krusial adalah larangan keras bagi pengelola untuk menyediakan atau menjual minuman beralkohol kepada pengunjung.
Selain larangan miras, pengelola juga diminta untuk menjaga ketenangan lingkungan di sekitar tempat usaha mereka. Hal ini dilakukan demi menjamin kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah salat tarawih maupun tadarus Al-Qur’an.
“Jadi, catatannya tidak membuat gaduh, kemudian tidak menyediakan minuman atau menjual minuman beralkohol, kemudian tidak mengganggu pelaksanaan ibadah salat tarawih dan tadarus,” ucap Agus. Syarat-syarat tersebut bersifat mengikat dan akan dipantau oleh petugas Satpol PP secara berkala.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkab Lumajang sebelumnya untuk mengatur ritme kegiatan publik. Masyarakat kini diimbau untuk saling mengedepankan sikap toleransi dan menghormati antar sesama pemeluk agama.
Agus berharap seluruh umat Islam di Lumajang dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang dan mendapatkan keberkahan maksimal. Keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan spiritual menjadi kunci kondusivitas wilayah selama bulan suci berlangsung.
“Bersama kita harapkan seluruh umat Islam yang menjalankan ibadah puasa ini bisa memanfaatkan bulan yang penuh barokah dengan menjalankan ibadah-ibadah wajib dan sunah yang bisa mendekatkan diri kita kepada Sang Pencipta,” ungkap Agus. [has/beq]






