Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, berencana segera mencairkan insentif bagi guru honorer atau guru non-NIP. Honor ini sempat dihentikan pada 1 Juli 2024 setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran dana hibah yang tidak sesuai ketentuan.
Dana hibah dari pemerintah tidak boleh diberikan secara terus-menerus kepada suatu lembaga, sehingga Pemkab Lumajang sempat menghentikan pemberian honor yang sebelumnya mencapai Rp6 juta per guru per tahun atau setara Rp600.000 per bulan.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan tahun ini besaran honor tambahan atau insentif yang diterima para guru honorer hanya sebesar Rp3 juta. Rinciannya, setiap guru mendapatkan Rp500.000 per bulan selama enam bulan, terhitung mulai Juli hingga Desember 2025.
“Honornya 500 ribu selama 6 bulan (per orang) langsung dicairkan,” terang Indah, Kamis (23/10/2025).
Menurut Bupati, terdapat penurunan jumlah akumulatif honor dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan pos anggaran baru ditetapkan pada Perubahan APBD 2025, sedangkan pada draf awal APBD 2025, pos anggaran untuk honor tambahan guru non-NIP tidak tercantum.
“Kenapa hanya 6 bulan dan tidak setahun penuh seperti dulu. Ini karena kita tidak ikut merancang APBD 2025, jadi baru kita tetapkan pada perubahan APBD di pertengahan tahun,” ungkap Indah. [has/beq]






