Jombang (beritajatim.com) – ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Jombang diimbau untuk selalu mentaati aturan. Hal itu sesuai dengan surat edaran tentang tata kelola pemerintahan yang berintergritas dan patuh norma.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Kominfo Jombang, Endro Wahyudi. “ASN yang melanggar aturan, akan diberi tindakan tegas,” ujar Endro, Selasa (29/10/2024).
Endro menyebut, aturan tersebut sesuai dengan edaran nomor 100.3.4.2/2580/415.10.3.1/2024 ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Ada empat poin yang mengatur segala aktivitas ASN. Salah satunya terkait perbuatan indisipliner. Edaran ini dikeluarkan sebagai upaya melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berwibawa.
Dari empat aturan yang ada, poin ke empat berbunyi tentang larangan perbuatan yang mengarah ke indisipliner. “Menjadi suri taluladan kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan indisipliner yang dapat merendahkan martabat apratur,” ungkapnya.
Sedangkan tiga hal yang wajin dipatuhi seluruh ASN. Pertama, mematuhi segala ketentuan perundang-undangan baik dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan aset maupun administrasi kepegawaian.
Kedua, melaksanakan sungguh-sungguh gerakan Jombang bersih dalam arti harifah yaitu senantiasa menjaga kebersihan lingkungan masing-masing maupun kebersihan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, mempedomani dan menjalani fungsi pengendalian internal dengan sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan program kegiatan maupun anggaran sehingga lebih efektif dan efisien yang jauh dari praktik-praktik korupsi dan atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
Menurut Endro, edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh karyawan dan karyawati Pemkab Jombang. Nah, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kinerja dan penyimpangan, boleh langsung melaporkannya ke Bupati Jombang.
“Tentunya melalui kanal aduan yang tersedia bisa online maupun datang langsung secara pribadi. Yang pasti harus menunjukkan bukti,” ujar mantan Camat Ngoro ini. [suf]






