Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak menerbitkan izin baru untuk toko modern berjaringan selama 2021 hingga saat ini. Namun toko modern yang sudah lama berdiri tetap mendapat rekomendasi.
Pelaksana Tugas Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, tidak diterbitkannya izin baru ini untuk menjaga stabilitas kondisi perdagangan yang kondusif di Kabupaten Jember. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap pasar tradisional sesuai Peraturan Daerah 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Swalayan.
Namun Pemkab Jember tetap merekomendasi toko modern berjaringan yang sudah ada. “Dengan pertimbangan memberi kesempatan pasar tradisional dan pasar rakyat untuk dapat berkembang,” kata Firjaun, dalam Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Jember 2022, di gedung DPRD Jember, Jumat (24/3/2023) malam.
Selain itu, dengan tetap memberikan rekomendasi terhadap toko modern berjaringan yang sudah ada, pemerintah berharap bisa menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pemilik modal kepada pegawai toko akibat tingginya tingkat persaingan di kalangan pedagang.
Saat ini sudah ada 257 dari 282 pelaku usaha di Jember yang mengantongi izin sesuai dengan ketentuan berupa Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pusat Perbelanjaan, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), dan SIUP Toko Swalayan. [wir]






