Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memangkas jumlah dinas dari 22 menjadi 17 organisasi perangkat daerah (OPD) melalui proses penggabungan. Pemangkasan ini bisa menghemat anggaran.
Demikian benang merah rapat dengar pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Jember soal pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Pemkab Jember, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember, Kamis (6/3/2025) sore.
Kabag Organisasi Agustin Eka Wahyuni menjelaskan reformasi birokrasi ini didasarkan pada asas ramping struktur kaya fingsi. “Kami akan mengurangi lima dinas. Lima dinas ini akan kami gabung dengan beberapa dinas yang serumpun sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72,” katanya.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan digabung menjadi satu dinas, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata. Sebenarnya urusan kebudayaan hendak dimasukkan ke Dinas Pendidikan.
Namun hal itu diurungkan, karena visi dan misi Bupati Fawait mensinkronkan urusan kebudayaan dengan pariwisata. “Pencapaian visi dan misinya supaya lebih mudah, sehingga urusan kebudayaan tetap melekat di pariwisata,” kata Eka.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 mengamanatkan satu dinas mengerjakan maksimal tiga urusan. Urusan kepemudaan dan olahraga masih dalam satu urusan. “Kita akan gabung dengan urusan kebudayaan dan urusan pariwisata, sehingga maksimal tiga urusan dalam satu dinas,” kata Eka.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dihapuskan dan sejumlah urusan diserahkan dinas lain.
Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana diserahkan ke Dinas Kesehatan, sehingga Dinas Kesehatan berubah nama menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB.
Sementara itu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diserahkan kepada Dinas Sosial. Dengan demikian Dinas Sosial akan bersalin nama menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga dihapuskan, dan sejumlah urusannya diserahkan kepada dinas lain.
Urusan perdagangan diserahkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dengan demikian Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berubah nama menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan.
“Meskipun nantinya secara pedoman nomenklatur itu urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah, tapi secara Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), kita nanti mengambilnya yang urusan mikro. Karena urusan usaha kecil dan menengah ini memang ranah tupoksi dari (pemerintah) provinsi, sesuai dengan pembagian urusan kewenangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” kata Eka.
Sementara itu urusan perindustrian diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja. Ini mengakibatkan perubahan nama Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.
“Perindustrian akan kita geser menjadi ke Dinas Tenaga Kerja. karena tenaga kerja ini selain mengurusi orangnya, juga bisa mengurusi perusahaannya, Jadi mungkin seperti itu rencana penggabungan kita,” kata Eka.
Anggota Bapemperda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Dhafir Syah memahami penggabungan urusan industri ke Dinas Tenaga Kerja. “Urusan tenaga kerja ini berhubungan dengan perselisihan industrial, sehingga masih bisa masuk,” katanya.
***
Selain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) akan ditiadakan dan sejumlah urusannya digabung dengan dinas lain.
Urusan cipta karya akan dikembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air. Dengan demikian Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Jadi full untuk binamarga. Hanya menangani satu urusan yakni urusan pekerjaan umum dan penataan ruang,” kata Eka. Dinas ini juga menangani urusan sumber daya air.
Dinas Lingkungan Hidup juga akan ditiadakan. Urusan lingkungan hidup akan digabung dengan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dalam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
“Kenapa urusan lingkungan hidup kita gabung dengan urusan permukiman, karena di urusan permukiman sendiri ada tupoksi masalah sampah. Sehingga lebih baik untuk LH (Lingkungan Hidup) kalau mau ramping struktur tetapi kaya fungsi tanpa mengurangi substansi fungsinya, kita gabung dengan permukiman,” kata Eka.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.ini akan mengampu tiga urusan, yakni urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan lingkungan hidup, dan urusan pertanahan.
“Tapi untuk urusan pertanahan ini tidak bisa menjadi bidang, karena scoring-nya ini masih sekelas seksi. Dasar scoring ini memiliki variabel umum dan variabel teknis, Masing-masing urusan cara scoringnya berbeda,” kata Eka.
Dinas Perikanan ditiadakan dan bergabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. “Scoring Dinas Perikanan masih kecil dan masih satu rumpun,” kata Eka.
“Kecamatan akan kami rampingkan strukturnya, yang saat ini ada empat seksi menjadi tiga seksi. Jadi nantinya Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum akan bergabung dengan Seksi Pemerintahan. Kelurahan dirampingkan dari tiga seksi menjadi dua seksi, Seksi Pemerintahan akan bergabung dengan Seksi Pelayanan Umum,” kata Eka.
Penghematan Anggaran
Dengan adanya perampingan tersebut, kini Pemkab Jember tinggal memiliki satu sekretariat daerah, satu inspektorat, satu sekretariat DPRD, enam badan, 17 dinas, dan 31 kecamatan. Namun di Sekretariat Daerah, Bagian Umum dan Protokol akan digabung dan Bagian Administrasi Pembangunan akan digabung dengan Bagian Ekonomi.
Eka meyakinkan anggota DPRD Jember bahwa perampingan struktur birokrasi Pemkab Jember tersebut mempertimbangkan kondisi sumber daya manusia dan keadaan terkini di semua organisasi perangkat daerah. “Sehingga nantinya tidak ada pegawai yang demisioner atau tidak mendapatkan jabatan karena adanya perampingan struktur,” katanya.
Jumlah eselon II/b dipangkas dari 37 menjadi 32 jabatan, Eselon III/a berubah dari 82 jabatan menjadi 75 jabatan. Eselon III/b berkurang dari 145 jabatan menjadi 138 jabatan, Eselon IV/a berkurang dari 271 jabatan menjadi 231 jabatan. Eselon IV/b berkurang dari 151 jabatan menjadi 129 jabatan.
Berkurangnya jumlah pegawai eselon menghemat anggaran kepegawaian. Diperkirakan dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) saja, penghematan anggaran bisa mencapai kurang lebih Rp 6 miliar. “Itu hanya dari faktor TPP saja, belum gaji dan tunjangan,” kata Eka.
Dengan adanya penghematan ini, maka Pemkab Jember bisa memenuhi ketentuan ambang batas 30 persen anggaran untuk belanja pegawai. “Semangat efisiensinya dapat, tapi tanpa mengurangi fungsi. Jadi ramping struktur, kaya fungsi sesuai dengan tagline reformasi birokrasi,” kata Eka. [wir]







11 Komentar
Dinas pengairan vs dinas pertanian….👍 cocok di gabung..Orang orang bina marga yg ada di pertanian tolong di kembalikan…Krn dak xambung BLAS.
masuk
Betul seharusnya dinas pertanian dan SDA jadi satu sialnya sama2 berhubungan dengan petani..
Semoga berhasil dan sukses. Belum. Mulai bekerja awal memantik suasana keresahan… Ada suka dan tdk suka atas perampingan tersebut. Paket hemat. Penggabungan itu, apa bisa tdk mengurangi target 100 hari kerja bupati Fawaid. Kita sama menantikan hasil kerja kerasnya bupati baru ini. Dengan visi misinya.
Dinsos yang ditangani sudah banyak. Kenapa malah digabung dg pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak? Apakah tdk memikirkan beban dan stres kerja pegawai?
Dipusat banyak kementrian baru kenapa di daerah malah sebaliknya
Yang jelas
Honor non ASN harus segera dicairkan
Apakah ini termasuk pengurangan karyawan?
Merampngkan berarti .byk pekerja yg mau diphk ? Apa taga berarti byk pengguran ….betapa sedihnya hati kami..dgn kesediahan rakyat apa tdk berdampak..
Begitu lah dunia ramping atau gemuk dinasnya yg penting pelayanan ke masyarakat semakin baik
Kementerian dan lembaga pusat digemukkan.. pelaksana di daerah di rampingkan.. apakah sudah diukur dengan beban pekerjaannya pada masing-masing staf..? kalau mau efisiensi anggaran pemerintah harus mengurangi jumlah kementerian dan menteri tanpa wakil .. karena fungsinya wakil hampir tak ada