Jember (beritajatim.com) – Setelah 1,5 tahun gagalnya penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah, Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali mengajukan pembahasan rancangan perda tersebut kepada DPRD setempat.
“Kami sudah meluncurkan surat untuk memasukkan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang RT,RW ke dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah),” kata Kepala Bagian Hukum Penkab Jember Ervan Setiawan, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya DPRD Jember sudah mengakomodasi pengajuan sebelas rancangan perda inisiatif eksekutif untuk dimasukkan dalam Propemperda pada 2026. “Namun dalam perkembangannyam ada dinamisasi kondisi terkait dengan kebutuhan untuk melanjutkan proses Perda RTRW,” kata Ervan.
Bagian Hukum Pemkab Jember telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jember yang mengampu perda tersebut, untuk membahas kesiapan dan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan.
Sebenarnya Raperda RTRW sudah memperoleh persetujuan substantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Juli 2024. Namun sebulan kemudian lima dari tujuh fraksi di DPRD Jember menolak untuk mengesahkannya dengan berbagai alasan.
Bupati Hendy Siswanto saat itu tidak bisa menetapkan peraturan kepala daerah karena harus cuti sebagai kandidat petahana dalam pemilihan kepala daerah. Akhirnya, sampai batas waktu yang ditentukan regulasi, raperda itu gagal disahkan.
Namun pada 14 April 2025, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jember Murdiyanto, Pemkab Jember mengajukan permohonan penarikan Raperda RTRW kepada pemerintah pusat.
“Kemudian Pak Bupati membentuk satuan tugas untuk mereview peraturan daerah tersebut pada 10 Juni 2025. Hal-hal khusus apa yang yang perlu di-review, masih kami belum mendapatkan gambaran,” kata Murdiyanto.
Murdiyanto mengatakan proses penyempurnaan dokumen dilakukan satgas bentukan Bupati Muhammad Fawait, di antaranya penyusunan dan pemutakhiran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebelum diserahkan ke Bagian Hukum.
Proses asistensi materi Raperda RTRW tersebut langsung diajukan kepada Kementerian ATR/BPN, yang meliputi pemeriksaan awal dan penetapan dokumen. “Kemudian dilanjutkan dengan asistensi materi RTRW ke Pemerintah Provinsi Jatim. Tentunya nanti dalam waktu dekat kami akan minta kepada satgas untuk segera kami tindak lanjuti,” kata Murdiyanto.
Menurut Murdiyanto, Perda RTRW sangat ditunggu investor. “Ini adalah pintu masuk investasi di Kabupaten Jember. Kalau tidak segera dibahas, ini akan memberikan dampak yang nanti mengganggu investasi ke depan,” katanya. [wir/beq]






