Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelontorkan Rp 51,348 miliar untuk 10 ribu orang mahasiswa tahun ini. Jumlah ini dua kali lipat lebih besar dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 25 miliar untuk lima ribu mahasiswa.
“Lima ribu mahasiswa (yang menerima beasiswa rahun ini) merupakan kelanjutan dari beasiswa pada 2021, setelah melalui evaluasi. Nanti kami verifikasi dengan perguruan tinggi. Sementara yang lima ribu adalah perekrutan baru untuk 2022,” kata Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Jember Nur Hamid, Senin (31/1/2022).
Pada 2021, dari kuota lima ribu mahasiswa penerima beasiswa, terpenuhi 4.760 orang. “Sebanyak 240 orang tidak terpenuhi. Terpaksa kami cut karena ada kesalahan entry dari perguruan tinggi. Tidak mungkin kami rekrut kembali karena guru dan perangkat desa maksimum S1. Tapi oleh perguruan tinggi dimasukkan S2. Kami cut sehingga ada kekurangan kuota 240 orang untuk guru dan perangkat desa,” kata Hamid.
Rencananya, Dispendik Jember akan menggelar rapat dengan perguruan tinggi di Jember, Rabu (2/1/2022). “Sekaligus evaluasi dan verifikasi validasi untuk (beasiswa) yang telah diterima kemarin. Setelah verifikasi validasi, (akan diketahui) apakah lima ribu (penerima) masih layak semuanya. Batasan (penerima) adalah (duduk di bangku kuliah) semester delapan. Kalau sudah lewat semester delapan, harus ada pengganti. Atau yang sudah meninggal atau menamatkan pendidikannya meski sebelum semester delapan,” kata Hamid.
Data mahasiswa untuk verifikasi dan validasi dimiliki perguruan tinggi. Penerima beasiswa yang sudah tak memenuhi syarat akan digantikan mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut. “Sedangkan lima ribu sisanya adalah benar-benar baru dengan empat kategori, yaitu fakir miskin, prestasi, guru dan perangkat desa, dan (berdasarkan) kompetisi. Jadi semuanya berjumlah 10 ribu: 5 ribu baru, dan 5 ribu yang lama,” kata Hamid.
Tidak seluruh beasiswa tersebut masuk dalam kategori dana bantuan sosial. “Di situ ada dua rekening. Khusus untuk untuk fakir miskin, memang by name. Tapi untuk kategori prestasi, guru, perangkat desa, dan kompetisi tidak menggunakan rekening bansos, melainkan rekening beasiswa kepada mahasiswa,” kata Hamid.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Penerima beasiswa dari kelompok perangkat desa dan kompetisi menggunakan rekam jejak. Penerima beasiswa berdasarkan prestasi sebesar 20 persen, beasiswa untuk guru dan perangkat desa merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah daerah sebesar 20 persen, dan penerima beasiswa berdasarkan kompetisi sebesar 20 persen. “Jadi 60 persen non bantuan sosial. Sementara 40 persen menggunakan bantuan sosial. Bansos diperbolehkan berkelanjutan asalkan by name untuk fakir miskin. Bansos bisa berkelanjutan karena ada kerawanan sosial. Sementara dana hibah tidak bisa berkelanjutan,” kata Hamid.
Ardi Pujo Prabowo, anggota Komisi D DPRD Jember dari Gerindra, meminta agar Dispendik memberikan dasar hukum tentang pemberian beasiswa dalam bentuk bantuan sosial. “Kami tidak ingin ini jadi masalah bagi penerima di kemudian hari,” katanya. [wir/but]






