Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum juga menetapkan status wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai bencana. Penanganan pun berjalan lamban, menyusul tak bisa dicairkannya belanja tidak terduga (BTT) karena belum adanya penetapan status bencana oleh Bupati hendy Siswanto.
Bupati Hendy Siswanto sebenarnya sudah berkomitmen mencairkan BTT untuk penanganan wabah ini sejak medio Juni lalu. Namun hingga saat ini surat penetapan status bencana tak juga ditandatangani oleh Bupati Hendy.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Sigit Akbari mengatakan, konsep surat bupati sudah dibuat. Dia membenarkan jika masalah kedaruratan memerlukan pernyataan bencana yang memayungi semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengakses BTT. “Sekarang dalam proses,” katanya, ditulis Minggu (16/7/2022).
Kenapa begitu lama penetapannya? “Untuk penetapan seperti itu kami konsultasikan. Batasan-batasan ini dianggap bencana harus kami konsultasikan dulu. Kami tidak bisa gegabah, belum waktunya bencana tapi sudah ditetapkan, kami khawatir dianggap jadi kekeliruan. Tapi kalau memang itu sudah disarankan dan menjadi rujukan semua kabupaten, ya kami proses,” kata Sigit.
“Kami secepatnya lakukan, karena perkembangannya cepat. Penanganan itu terkait teknis, Dinas Peternakan yang tahu. Tapi mobilisasi dan sebagainya memerlukan dana yang bisa diakses melalui BTT,” kata Sigit.
Nyoman Wibowo, anggota Komisi B DPRD Jember, melihat dua hal yang membuat pemkab tak juga menetapkan status kebencanaan PMK. “Mungkin pemkab masih bingung apa saja yang perlu dianggarkan. Kedua, mungkin ada semacam kegamangan apakah (realisasi dana) harus lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau tidak,” katanya.
Menurut Nyoman, Pemkab Jember terlihat gamang karena ada beberapa kali perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri. “Tapi minggu kemarin Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menerima Permendagri Nomor 32 Tahun 2022. Di situ ditegaskan, penggunaan BTT seperti untuk bencana lain, bisa seera dipakai dan tanpa lelang, bisa langsung penunjukan (rekanan penyedia barang),” katanya.
Pemprov Jatim langsung merespons dengan mengalokasikan BTT untuk pengadaan obat dan bantuan sosial untuk peternak yang terdampak. “Bahkan untuk BTT, umpama hari ini diajukan, besok langsung cair. Pemprov sudah mencairkan BTT sebesar Rp 4-5 M untuk pembelanjaan obat tahap awal, dan ini jalan terus. BTT dicairkan bertahap sesuai kebutuhan,” kata Nyoman.
“Di luar obat-obatan, ada bansos Rp 2,5 juta untuk peternak yang mendapat musibah. Alokasinya sudah ada, tinggal teknis penyalurannya,” kata Nyoman. Ini melengkapi rencana pemerintah pusat yang juga akan memberikan bansos untuk peternak yang terkena musibah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”wabah-pmk-jember”]
Nyoman mendesak agar Pemkab Jember bisa bergerak cepat seperti Pemprov Jatim. Apalagi hingga Sabtu (15/7/2022) siang, angka PMK di Jember mencapai 11,670 kasus. Sebanyak 74 ekor sapi mati dan empat ekor dipotong paksa. Jumlah ternak yang sembuh baru 230 ekor.
Komisi B mendesak BTT segera dicairkan dan perlu ada pemberian bansos untuk meringankan beban pengobatan mandiri yang dilakukan peternak. “Saat ini banyak peternak melakukan pengobatan mandiri, yang jangka waktunya tidak pendek dan biayanya tidak kecil. Menunggu Dinas Peternakan tak mungkin tercover dengan baik, secara tenaga maupun obat,” kata Nyoman.
Pengobatan mandiri yang dilakukan peternak tak bisa hanya dilakukan sekali. “Ini harus dilakukan terus-menerus secara periodik sampai sapi sehat. Itulah kenapa mereka membutuhkan bantuan sosial. Pemkab Jember tak perlu takut melangkah selama ada dasar dan landasan hukumnya,” kata Nyoman
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga memahami kegamangan Pemkab Jember. “Penggunaan BTT adalah untuk wabah terhadap manusia. Sampai saat ini wabah menimpa hewan ternak. Kami akan coba formulasikan dan berkonsultasi dengan aparat penegak hukum,” katanya. [wir/suf]
Catatan:
Berita ini telah diklarifikasi oleh Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Jember dalam berita Dinas Peternakan Jember: BTT untuk Penanganan PMK Masih Ditinjau Inspektorat.






