Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diizinkan merekrut 201 orang aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. Usulan awalnya adalah formasi untuk 202 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, dari 201 posisi itu, 26 posisi diperuntukkan guru, 66 posisi untuk tenaga kesehatan, dan 109 posisi untuk tenaga teknis lainnya seperti teknologi informasi, tenaga pemadam kebakaran, dan lain-lain.
“Semua usulan tersebut sebetulnya adalah prioritas. Tenaga pendidikan dan kesehatan adalah prioritas. Tapi kita tidak mengabaikan tenaga teknis lainnya, seperti di teknologi informasi, pertanian, perikanan,” kata kata Suko, Senin (18/9/2023).
Semua guru yang diprioritaskan untuk direkrut adalah mereka yang mengajar di sekolah negeri dan lolos passing grade tahun-tahun sebelumnya. “Sesuai pagu PPPK Kabupaten Jember, tentunya masih jauh dari kebutuhan. Tapi mohon dimaklumi, bahwa baru sekian yang kami sesuaikan dengan keuangan daerah dan anggaran belanja Kabupaten Jember,” kata Suko.
“Sebetulnya kalau kita tengok ke belakang sejak 2021, kami sudah merekrut banyak guru, yakni 3.756 orang, 627 tenaga kesehatan, dan 86 orang tenaga teknis lainnya. Jadi kami sudah merekrut 4.469 orang PPPK,” kata Suko.
Perekrutan ini memperhatikan kemampuan keuangan daerah. “Sampai sekarang, beban belanja pegawai kami hampir 30 persen dari APBD sesuai regulasi pemerintah pusat. Itu kuncian sehingga daerah bisa berbuat banyak,” kata Suko.
Jumlah PPPK Jember termasuk besar. Namun, Suko mengakui, jumlah pegawai yang pensiun terus bertambah, sehingga perlu diisi oleh ASN, baik berstatus PPPK maupun pegawai negeri sipil. “Masih belum ada formasi untuk PNS,” kata Suko.
Suko berharap ke depan regulasi perekrutan PPPK lebih dilonggarkan. “Dengan demikian kami bisa memaksimalkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Jember,” katanya. [wir]






