Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuka lowongan 250 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pendaftaran dibuka pada 20 Agustus – 6 September 2024.
Formasi tersebut terdiri atas 19 tenaga kesehatan dan 131 tenaga teknis. Tenaga kesehatan yang dibutuhkan adalah dokter spesialis untuk bekerja di Rumah Sakit dr. Soebandi, Rumah Sakit Balung, dan Rumah Sakit Kalisat.
Sementara untuk tenaga teknis analis yang dibutuhkan adalah analis perencanaan, analis kebijakan, analis keuangan pusat dan daerah, analis pasar hasil perikanan, analis pasar hasil pertanian, analis pengembangan kompetensi aparatur sipil negara, dan analis sumber daya manusia aparatur.
Selain itu Pemkab Jember juga membutuhkan arsiparis, auditor, dokumentalis hukum, edukator, instruktur pada Dinas Tenaga Kerja, konservator, konsultan industri, kurator, mediator hubungan industrial, medik veteriner, operator sistem informasi administrasi kependudukan terampil, pamong budaya, paramedik veteriner, pembina jasa konstruksi, pembina mutu hasil kelautan dan perikanan.
Ada pula formasi untuk penata, yakni penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman, penata kelola jalan dan jembatan, penata kelola kelautan dan perikanan, penata kelola pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penata kelola pemerintahan, penata kelola penyehatan lingkungan, penata kelola sistem dan teknologi informasi, penata keprotokolan, penata penanggulangan bencana, penera perizinan, penera ahli pertama, penera terampil, dan pengantar kerja ahli pertama.
Tenaga teknis lainnya yang diperlukan Pemkab Jember adalah pengawas, yakni pengawas bibit ternak, pengawas industri, pengawas jaringan utilitas, pengawas koperasi, pengawas mutu hasil pertanian, pengawas mutu pakan, dan pengawas transportasi darat.
Tenaga teknis pengelola juga diperlukan, yakni pengelola keprotokolan, pengelola layanan kelautan dan perikanan, pengelola pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengelola pemgadaan barang/jasa ahli pertama, pengelola produksi perikanan tangkap, pengelola sumber daya air, pengembang teknologi pembelajaran, penggerak swadaya masyarakat, dan penguji kendaraan bermotor.
Dalam hal penyuluhan, Pemkab Jember membutuhkan tenaga teknis penyuluh hukum dan penyuluh pertanian. Sementara untuk perencana, Pemkab Jember membutuhkan perancang peraturan perundang-undangan dan perencana ahli pertama.
Pemkab Jember juga membutuhkan tenaga teknis polisi pamong praja, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer ahli pertama, pustakawan ahli, sandiman ahli, dan statistisi ahli.
“Usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Ini dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, Senin (19/8/2024).
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, yang dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
Pegawai pemerintah dengan perjanjia kerja (PPPK) yang melamar pada lowongan CPNS wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun, terhitung mulai tanggal awal perjanjian kerja. “Selain itu yang bersangkutan telah mendapat persetujuan dari bupati atau sekretaris daerah,” kata Suko. [wir]






