Gresik (beritajatim.com) – Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) akan menarik parkir di ritel modern. Langkah ini diambil karena sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir baru mencapai Rp 2,3 miliar atau 27,68 persen. Padahal banyak titik berpotensi untuk penarikan pajak.
Seperti diketahui, sektor pajak parkir di tahun 2023 ini ditarget Rp 8,5 miliar. Target itu bukan tanpa alasan, mengingat banyak potensi parkir yang belum dipungkut pajaknya.
Pantauan di wilayah perkotaan banyak dijumpai parkir ilegal. Seperti yang terjadi di sejumlah toko ritel modern di beberapa ruas jalan. Misalnya, di Jalan RA Kartini hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gresik Di ritel modern ini yang sebelumnya tidak ada juru parkir dalam beberapa hari belakang muncul jukir.
Terkait dengan ini, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Reza Pahlevi menuturkan, mengenai penarikan pajak parkir ini akan diakomodir melalui Peraturan Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Dengan regulasi itu nantinya seluruh wajib pajak (WP) terutama soal parkir akan dikenakan pajak.
“Penyedia parkir akan tetap dihitung. Mulai dari luasan parkirnya hingga kapasitas kendaraan parkirnya,” tuturnya, Minggu (2/7/2023).
Ia menambahkan, dengan regulasi itu diharapkan mampu mendongkrak pendapatan dari sektor pajak parkir. Apalagi saat ini tarif pajak parkir sendiri sudah mengalami kenaikan.
“Di area ritel modern tersebut terdapat area parkirnya. Secara otomatis, Pemkab Gresik bakal menarik pajak parkir. Penghitungannya dilakukan secara taksasi. Yakni perhitungan rata-rata pelanggan yang berada di ritel tersebut secara harian. Kisarannya Rp 250 ribu per bulan pajak yang masuk ke Pemkab Gresik,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Reza menyebut saat ini perda tersebut sudah masuk finalisasi. Kemudian tinggal dilakukan paripurna. “Kami berharap dengan perda ini bisa mendongkrak pendapatan pajak parkir. Apalagi target tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu,” ujarnya.
Berdasarkan data, capaian pendapatan pajak parkir tahun 2022 mencapai sekitar Rp 4,8 miliar dari target Rp 6 miliar. Jumlah ini baru tercapai 80 persen dari target yang ditentukan. Sementara tahun 2023 ini ditargetkan sebesar Rp 8,5 miliar dan baru tercapai Rp 2,3 miliar. [dny/but]






