Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) seperti kabar yang beredar. Penegasan ini disampaikan untuk meredam keresahan masyarakat akibat isu kenaikan tarif pajak tersebut.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo, menegaskan Pemkab tidak pernah menaikkan tarif PBB-P2 dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Guntur, Pemkab Banyuwangi juga tidak memiliki proyeksi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kenaikan tarif PBB-P2. “Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, memastikan tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Perhitungan tarif tetap sama seperti sebelumnya, yakni menggunakan sistem multitarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1 persen per tahun untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp1 miliar, 0,2 persen untuk NJOP Rp1–Rp5 miliar, dan 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp5 miliar. Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri agar Banyuwangi menerapkan single-tarif sebesar 0,3 persen tidak diikuti oleh Pemkab.
“Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias tidak ada kenaikan. Ini tidak menyalahi aturan, karena Kemendagri memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan tarif lebih rinci dalam peraturan bupati,” jelas Samsudin.
Bahkan, menurutnya, Pemkab Banyuwangi selama ini memberikan stimulus atau pengurangan akumulatif tarif PBB-P2. Potensi PBB-P2 mencapai Rp177 miliar per tahun, namun diberikan stimulus hingga Rp104 miliar atau pengurangan 60 persen. Dengan asumsi kepatuhan membayar pajak 75–80 persen, target PAD dari PBB-P2 pada 2024 hanya Rp60 miliar.
Anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, yang juga Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD, menegaskan hal yang sama.
“Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya,” ujarnya. [alr/beq]






