Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui mutasi, rotasi, dan promosi jabatan bagi pejabat administrator atau eselon III. Langkah penataan birokrasi ini dikonsolidasikan dengan komitmen penerapan manajemen talenta yang terukur dan terintegrasi langsung dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan mutasi dan promosi ini difokuskan untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang mengalami kekosongan di lingkup Pemkab Blitar. Pengisian posisi penting seperti sekretaris dinas hingga camat dilakukan setelah melalui prosedur administrasi yang ketat, termasuk menunggu turunnya rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Pencapaian kinerja unit pelayanan publik yang telah mengantongi standar internasional (ISO 9001) juga menjadi tolok ukur penting. Hal ini menuntut para pejabat baru untuk menjawab tantangan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat agar berjalan semakin optimal dan profesional ke depan.
“Pesannya beliau Bupati Blitar Rijanto, karena Dispendukcapil kemarin mendapatkan penghargaan ISO 9001, prestasi ini harus ditingkatkan dan dilanjutkan. Tantangannya berat, dan kuncinya ada pada pelayanan masyarakat yang harus semakin baik ke depan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, pada Rabu (28/10/2026).
Dalam kebijakan penataan pegawai terbaru, Pemkab Blitar mulai memberlakukan sistem manajemen talenta. Melalui mekanisme ini, promosi dan rotasi jabatan tidak lagi dijalankan secara subjektif, melainkan berpijak pada data kinerja dan kompetensi yang akurat.
Poin penting dalam penerapan manajemen talenta tersebut meliputi:
- Standar penilaian kotak (box) BKN: Berdasarkan ketentuan BKN, hanya ASN yang berada di kategori Box 7, 8, dan 9 yang memenuhi syarat untuk dipromosikan. Sementara itu, ASN yang berada di Box 1 hingga Box 6 tidak dapat diajukan untuk promosi jabatan.
- Rotasi lintas SKPD: Sistem baru ini memungkinkan mobilitas pegawai lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan kecocokan kompetensi dan rekam jejak.
- Profil kompetensi digital: Sebanyak 348 ASN di Kabupaten Blitar sebelumnya telah diikutsertakan dalam pemetaan (profiling) kompetensi di BKN. Seluruh riwayat diklat, pelatihan, penghargaan, hingga kepangkatan kini terekam secara digital (by system).
Dengan sistem terintegrasi ini, praktik penunjukan pejabat secara sembarangan dapat dicegah. Sistem secara otomatis akan menolak pengajuan promosi jika rekam jejak dan skor pegawai tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan, sehingga persetujuan teknis dari BKN menjadi penentu mutlak pelantikan.
Pemkab Blitar memastikan bahwa penataan birokrasi ini akan terus berlanjut, mengingat adanya sejumlah pejabat administrator yang akan memasuki masa purnatugas (pensiun) pada Desember.
Selain pada level administrator (eselon III), Pemkab Blitar juga memproyeksikan pengisian dua posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang saat ini masih kosong, yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Asisten Pemerintahan. Kedua posisi strategis tersebut direncanakan segera diisi melalui mekanisme uji kompetensi atau *assessment* terbuka dalam waktu dekat.
Melalui sistem manajemen talenta yang transparan dan berbasis data objektif ini, Pemkab Blitar optimistis roda pemerintahan ke depan akan diisi oleh aparatur yang benar-benar memiliki integritas, kapabilitas tinggi, dan fokus pada pelayanan publik yang prima.
“Jadi, tidak seperti kita ambil kucing dari karung. Sudah tergambar jelas dia potensinya apa, kompetensinya ada nggak, nah itu, enaknya sih itu. Sudah pakai sistem yang terekam jelas sampai ke pusat,” tegasnya. (owi/kun)






