Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional untuk toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi di Banyuwangi serta memberikan ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan warung rakyat agar tetap berkembang.
Surat Edaran yang tertuang dalam Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi dan mulai diberlakukan pada Rabu, 1 April 2026. Menurut aturan baru tersebut, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, hanya dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyuwangi, MY Bramuda, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk menciptakan pemerataan ekonomi di daerah tersebut. Pembatasan jam operasional ini diharapkan dapat memberi peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk menjangkau konsumen di berbagai wilayah.
“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” ujar Bramuda.
Selain itu, Pemkab Banyuwangi juga telah melakukan sosialisasi serentak terkait kebijakan ini. Pada Rabu malam (1/4/2026), beberapa swalayan dan minimarket di Banyuwangi mendapatkan informasi tentang aturan baru yang mengatur jam operasional mereka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi aturan tersebut. “Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” jelas Yoppy.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Banyuwangi berharap agar pelaku usaha mikro dan warung rakyat dapat beroperasi lebih maksimal, sekaligus menciptakan kesetaraan dalam kesempatan ekonomi di kalangan pelaku usaha.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Banyuwangi. [alr/suf]






