Ringkasan Berita:
- Pemerintah dan DPR RI menggelar rapat koordinasi membahas percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Pembahasan mencakup tata kelola ekspor sumber daya alam, sektor ESDM, dan penguatan investasi.
- Pemerintah mulai menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2026 terkait tata kelola ekspor SDA sejak 1 Juni 2026.
- Penyederhanaan perizinan investasi menjadi salah satu fokus untuk mendorong iklim usaha yang lebih kompetitif.
Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat koordinasi guna membahas percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), hingga sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Pertemuan tersebut juga menyoroti penguatan kerja sama antara otoritas fiskal dan moneter dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah turut membahas berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk implementasi regulasi baru mengenai tata kelola ekspor SDA.
“Kita berkoordinasi untuk membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 sejak 1 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam yang berada di bawah pengelolaan DSI.
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor strategis sekaligus mendukung peningkatan nilai tambah ekonomi nasional.
Prasetyo juga meminta dukungan masyarakat dan pelaku usaha agar bersama-sama menjaga iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
“Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka bagi semua pihak, demi kepentingan bangsa dan negara kita,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan berbagai kebijakan strategis dapat berjalan secara efektif, termasuk tata kelola ekspor SDA yang akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI di bawah Danantara.
“Kami melakukan koordinasi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI di bawah Danantara maupun tata kelola sektor SDA yang berada di bawah Kementerian ESDM,” ujar Dasco.
Selain membahas tata kelola ekspor dan sektor energi, pemerintah bersama DPR juga mendiskusikan langkah-langkah percepatan investasi melalui penyederhanaan regulasi dan proses perizinan.
“Kemudian kami juga berdiskusi mengenai bagaimana membuat aturan untuk mempercepat proses perizinan investasi,” katanya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan tata kelola sektor strategis, peningkatan investasi, serta penciptaan iklim usaha yang lebih efisien dan kompetitif. [hen/beq]






