Kediri (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan anak perempuan di Kabupaten Kediri oleh pacarnya yang masih duduk di bangku SMP menemui fakta baru. Korban pembunuhan yakni, gadis berinisial Q (14) dinyatakan negatif hamil.
Oleh karena itu, LBH Al Faruq sebagai pihak yany mendampingi tersangka N (15) meminta Polres Kediri Kota mengambil terobosan hukum dengan cara diversi. Mengingat, tersangka masih dibawah umur dan perbuatan tersangka didasari oleh pengakuan korban yang sedang mengandung.
“Berdasarkan informasi sementara yang kami terima bahwa hasil Labfor dalam perkara tindak pidana pembunuhan dibawah umur dinyatakan korban negatif Hamil,” kata Taufiq Dwi Kusuma, SH, penasihat hukum tersangka.
Dan oleh karena hasil tersebut dinyatakan negatif, maka Taufiq, menduga motif terjadinya tindak pidana tersebut berawal karena adanya unsur kebohongan yang dilakukan oleh korban kepada tersangka.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuhan”]
“Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan khusus bagi LBH Al Faruq untuk mendampingi anak tersebut secara intensif sejak disangkakan oleh pihak kepolisian. Mengingat bahwa terjadinya tindak pidana tersebut diawali dengannya unsur kebohongan mengaku hamil yang dilakukan oleh korban (melalui chat),” jelasnya.
Selain hal itu, imbuh penasehat hukum menilai bahwa, perbuatan tindak pidana anak tersebut turut juga mengalami dampak hukum dari perbuatan si korban. Secara hukum dampak yang dirasakan oleh anak adalah diberi sanksi pidana dengan penerapan (Pasal 338 KUHP) dengan pembunuhan berencana Pasal (340 KUHP) yang disangkakan oleh pihak kepolisian.
“Karena melihat hasil sementara rangkaian pristiwa tersebut, seharusnya pihak kepolisian dalam Pemberian sangkaan pertanggungjawaban pidana kepada anak haruslah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak di masa mendatang atau di masa depan asas (ultimum remedium),” lanjutnya.
“Kami berharap pihak kepolisian, melakukan trobosan penyelesaian hukum dengan cara diversi, hal ini dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian (diskresi)tersebut kepada anak tanpa dengan meneruskannya ke jaksa penuntut umum,” desaknya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Kediri berhasil mengamankan N pelaku pembunuhan anak di bawah umur (15), yang diduga telah menghilangkan nyawa seorang anak perempuan berinisial Q (14), dengan menggunakan minuman yang dicampur dengan racun ikan (potasium).
Kemudian, jenazah korban tersebut tergeletak di Lapangan Voli, di Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, hingga ditemukan warga setempat yang akan memeriksa kondisi ternaknya, pada Jumat malam (24/9/2021) lalu. Dan kejadian ini dilaporkan pada Polres Kediri.
Pengamanan pelaku terjadi sangat singkat yakni sekitar empat jam setelah penemuan mayat korban di lapangan voli, Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Penangkapan pelaku itu sendiri terjadi di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan barang bukti, berupa sisa racun ikan, yang digunakan sebagai bahan tambahan dalam racikan jamu. [nm/kun]






