Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun pada Ali Murtopo pemberi suap Bupati Malang non aktif Rendra Kresna, Kamis (28/2/2019).
Selain itu, Ali Murtopo juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp2.717. 745.000.00 (dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
“Selambat-lambatnya pengembalian 1 bulan setelah putusan, bilamana tidak dikembalikan uang pengganti maka akan ditambah kurungan selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah SH. MH pada persidangan di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Kamis (28/2/2019).
Kendati demikian, putusan tersebut terhitung lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir pada sidang sebelumnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-malang”]
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Ali Murtopo dengan tuntutan empat tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b tentang undang-undang Tipikor.
Sementara itu usai mendengarkan putusan yang dibaca oleh Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Darmadi SH menyatakan masih pikir-pikir dengan waktu satu Minggu dari setelah dibacakan amar putusan.
“Masih pikir-pikir yang mulia,”tutur, Darmadi SH saat persidangan.
Hal tersebut juga diamini oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdul Basir yang juga menyatakan masih pikir-pikir.
“Tadi kita sampaikan pikir-pikir dan kami masih akan melaporkan ke pimpinan,” ujar Abdul Basir. [uci/but]






