Yogyakarta (beritajatim.com)- Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan digital yang kian mengkhawatirkan. Dalam praktiknya, akun media sosial anak akan dinonaktifkan jika tidak memenuhi batas usia yang ditentukan.
Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan di dunia digital.
Dosen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Gilang Desti Parahita, mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai serius melindungi anak di ruang digital. Menurutnya, fenomena penggunaan media sosial kini sudah meluas hingga ke anak-anak, sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dari berbagai sisi, mulai dari regulasi hingga pengawasan konten.
“Pembatasan usia penting, tetapi tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada pendekatan lain yang lebih komprehensif,” ujarnya dalam siaran pers Kamis (2/4/2026).
Anak Tetap Bisa “Menyiasati” Aturan
Gilang menilai, pembatasan usia berpotensi kurang efektif karena anak-anak saat ini memiliki kemampuan digital yang cukup tinggi. Mereka dinilai mampu mencari cara untuk tetap mengakses platform, termasuk menggunakan VPN atau metode lain.
Fenomena ini juga telah terjadi di sejumlah negara seperti Australia, China, Amerika Serikat, hingga Uni Eropa yang lebih dulu menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial.
“Semakin dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang sudah sangat adaptif terhadap teknologi,” jelasnya.
Risiko Baru: Kebocoran Data Pribadi
Selain efektivitas, Gilang juga menyoroti potensi risiko baru, terutama terkait perlindungan data pribadi. Proses verifikasi usia memungkinkan pengguna harus mengunggah data sensitif seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga.
Menurutnya, hal ini membuka peluang kebocoran data yang tidak kalah berbahaya dibandingkan dampak media sosial itu sendiri.
Sebagai solusi, ia mengusulkan mekanisme verifikasi berbasis persetujuan orang tua. Dalam sistem ini, akun anak harus terhubung dengan akun orang tua sehingga pengawasan bisa dilakukan secara langsung tanpa mengorbankan data pribadi.
Algoritma dan Iklan Juga Perlu Diatur
Gilang menekankan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada pengguna, tetapi juga perusahaan media sosial. Ia menyoroti minimnya transparansi algoritma yang kerap menyajikan konten secara berulang dan berpotensi mengganggu konsentrasi anak.
Selain itu, praktik profiling dan iklan personalisasi dinilai berbahaya bagi anak karena membuat mereka terus terpapar konten yang sama tanpa ruang eksplorasi yang sehat.
“Iklan personalisasi dan profiling sebaiknya dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu dilakukan sama sekali,” tegasnya.
Ia juga menilai perusahaan platform digital perlu turut bertanggung jawab jika terjadi dampak buruk, termasuk kasus interaksi berbahaya antara anak dan orang asing di dunia maya.
Peran Orang Tua dan Sekolah Jadi Kunci
Lebih jauh, Gilang menegaskan bahwa pembatasan semata tidak cukup tanpa dukungan ekosistem yang kuat. Peran keluarga dan sekolah menjadi kunci dalam mendampingi anak menghadapi dunia digital.
Ia mendorong peningkatan literasi digital bagi orang tua dan guru, termasuk penggunaan aplikasi kontrol orang tua serta perangkat ramah anak.
“Pendampingan sejak dini sangat penting. Ketika anak mulai sekolah, orang tua perlu dibekali pemahaman tentang pengawasan digital,” ujarnya.
Perlu Pendekatan Menyeluruh
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat justru bisa menimbulkan efek kejut ketika anak memasuki usia 16 tahun dan langsung terpapar konten tanpa kesiapan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kebijakan berbasis kajian ilmiah dan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga lembaga perlindungan anak.
“Perlindungan anak di era digital tidak cukup hanya dengan membatasi, tetapi harus dibangun dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan,” pungkasnya. [aje]
![Pembatasan Medsos untuk Anak Mulai Berlaku, Pakar UGM Soroti Efektivitas dan Risiko Baru Ilustrasi medsos [Tracy Le-Blanc/pexels.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2021/08/medsos-Tracy-Le-Blanc-pexels-photo-607812.jpeg)





