Surabaya (beritajatim.com)- Mintuk, Asisten Rumah Tangga (ART) Terdakwa Firdaus Fairus memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/9/2021).
Mintuk yang sudah bekerja selama 30 tahun di rumah Terdakwa ini menceritakan panjang lebar bagaimana kondisi sehari-hari di rumah majikannya tersebut. Mintuk bercerita bahwa dirinya sehari-hari bertugas menjaga seorang wanita yang dia sebut nenek (ibu Terdakwa), sementara korban Elok Anggraini Setiawati yang biasa dia sapa Anggra ini bertugas membersihkan rumah yakni menyapu dan mengepel serta mencuci baju.
“Anggra ini memang kerjanya suka nggak benar, tapi nggak pernah dipukul sama bu Fairus paling cuma diingatkan ‘Nggra kamu itu nggak benar kerjanya, yang benar seperti ini, biar kamu ga kerja dua kali’,” ujar Mintuk di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.
Namun, keterangan Mintuk berseberangan dari satu kejadian ke kejadian lainnya. Mintuk menyebut bahwa dirinya sehari-hari fokus mengurusi ibu dari Terdakwa dan kurang memperhatikan perilaku korban sehari-hari.
Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Cristine tentang luka-luka yang dialami korban di punggung misalnya, Mintuk bisa menjelaskan secara detail bahwa luka tersebut diakibatkan karena korban berantem dengan anak korban yang bernama April. “Waktu itu saya melihat sendiri, Anggra (korban) berantem dengan anaknya yang bernama April dan waktu itu Anggra dilempar batu ke punggungnya. Saya punya buktinya,” ujar Mintuk sambil menunjukkan batu-batu dalam tas kresek yang dia bawa.
Saat melihat April melempar korban dengan batu, Mintuk mengaku sempat memarahi April. Namun April menyebut bahwa ibunya tersebut seperti pohon dan batu.
Saat ditanya JPU Siska apakah saksi pernah melihat Terdakwa memukul korban, Mintuk menyatakan tidak pernah melihat. Bahkan saat JPU Siska menunjukkan beberapa barang bukti seperti sapu, selang dan juga setrika, Mintuk mengaku tidak pernah melihat barang-barang tersebut digunakan Terdakwa untuk memukul korban.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penganiayaan”]
Saat JPU Siska menanyakan apakah Mintuk mengetahui bagaimana keadaan korban saat dibawa ke Liponsos Mintuk menyebut dia tidak memperhatikan, namun dia melihat dari jauh bahwa kakinya saat dipakai berjalan agak pincang.
Lagi-lagi Mintuk menyebut bahwa luka di kaki korban yang bengkak itu karena Anggraini jatuh saat lompat dari pagar. Tinggi pagar itu kurang lebih satu meter. Persis sebelah pagar ada parit. Sehingga, saat Anggraini itu melompat, masuk ke selokan itu.
“Saat itu saya langsung bertanya kepada Anggraini. Kenapa kamu melompat pagar. Anggra bilang mau beli makan. Terus saya tanya lagi, kenapa beli makan diluar. Bukannya kamu sudah makan,” ucap saksi menirukan kejadian yang pernah dia alami.
JPU Siska berusaha mematahkan keterangan Mintuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi bahwa saksi pernah melihat korban dipukul terdakwa menggunakan pipa paralon. Tapi, secara tegas dia katakana kalau BAP itu salah. “Saya memang tidak baca kembali sebelum ditandatangani. Karena, saya tidak bisa baca. Saya tidak pernah ngomong seperti itu,” tegasnya.
Memang dia pernah mendengarkan suara teriakan dari kamar mandi. Namun, kejadian itu antara Anggraini dengan anaknya. Bukan karena dipukul oleh terdakwa. Selain Mintuk, JPU juga mendatangkan saksi anak Terdakwa yakni Sabrina. [uci/suf]






