Malang (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP) di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum memenuni unsur tindak pidana pemilu. Hal ini didasarkan pada hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Atas hal ini, Bawaslu Malang melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang. Sehingga proses selanjutnya akan ditangani Kepolisian.
“Secara bersama pleno Gakkumdu memang menyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan pelaporan ke Polres dan hari ini kita sudah melaporkan dan diterima dengan laporan nomor 47,” kata Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah, Kamis (1/2/2024) siang.
Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang sekaligus Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membeberkan, perkara tersebut melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, Polres Malang akan melakukan pemeriksaan saksi.
“Kami akan dalami kembali keterangan para saksi, bukti-bukti yang didapatkan, maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang nanti kemudian akan kami gelarkan,” kata Gandha.
Dia melanjutkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses penanganan tindak pidana Pemilu memiliki waktu 7 hari. Jika diperlukan, waktu penanganan bisa diperpanjang 7 hari lagi.
“Namun kami akan lakukan dengan waktu minimal,” ujar Gandha.
Lebih jauh, Gandha berjanji akan melakukan penyidikan perkara itu secara transparan dan tepat. Ditambahkannya, sejauh ini perkara tersebut tidak mempengaruhi kondusifitas jelang Pilpres 2024.
“Masih kondusif. Tidak ada hal-hal yang sekiranya perlu dikhawatirkan, karena kami juga, dari Bawaslu, dari Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu selalu komunikatif terhadap pelapor, dalam hal ini salah satu partai politik,” pungkasnya. [yog/beq]






