Magetan (beritajatim.com) – Ditutupnya aktivitas wisata Telaga Sarangan dimanfaatkan para pemancing dari luar kota untuk melepas penat.
Namun, sayangnya mereka justru melanggar Perbup 23/2020 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Telaga Sarangan. Dalam peraturan tersebut siapapun dilarang mengambil ikan menggunakan cara apapun. Baik menggunakan jaring, serok, ataupun memancing.
Terlebih adanya ikan dewa yang digadang oleh pemkab setempat untuk jadi daya tarik pada masa mendatang. Namun, hal tersebut tak menyurutkan niat warga luar daerah Magetan untuk tetap melemparkan kail ke kawasan berjuluk Telaga Pasir itu. Bahkan, mereka nyampah seenaknya dan membuat warga setempat resah.
‘’Kami resah dengan ulah para pemancing. selain mereka membuang sampah sembarang di kawasan bibir telaga, mereka juga kerap membuang sampah di depan lapak para pedagang,’’ terang Sri Rahayu, warga setempat, Selasa (12/10/2021)
Bukan hanya di satu titik, para pemancing juga menyebar di seluruh kawasan telaga. Jumlah mereka semakin banyak ketika musim kemarau. Berbeda dengan musim penghujan di mana mereka jarang datang. Perbekalan yang mereka bawa yakni makanan dan minuman instan. Meski ada tempat sampah di kawasan pinggir telaga, mereka tetap membuangnya di telaga.
‘’Kami sudah sampaikan keluhan ini pada kelurahan. Katanya, akan dilaporkan pada pihak yang berwajib. Kami resah jika harus menghadapi para oknum pemancing yang kadang tidak tahu adat seperti ini,’’ katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”telaga-sarangan”]
Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Fery Yoga Saputra menyebut kalau pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Pun, saat turun langsung ke lapangan, ada puluhan pemancing yang tersebar di seluruh bibir telaga. Pihaknya langsung membubarkan mereka.
‘’Karena keluhan warga bukan hanya perihal tidak taat aturan. Tapi, ada unsur pelanggaran perbup. Bahkan, info yang kami dapatkan, mereka juga merusak paving yang dipasang di sekeliling telaga untuk ganjal joran pancing mereka,’’ kata Fery.
Meski begitu, pihaknya belum melakukan penindakan tegas. Anggotanya hanya sebatas memberikan edukasi dan melakukan pembubaran pada warga yang masih asik menunggu umpannya dimakan ikan. Hingga, akhirnya mereka terpaksa kukut usai ditegur korps penegak perda. (ted)






