Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah tidak lagi memfungsikan kepengurusan dokumen kependudukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Online Dokumen Kependudukan (Si N’duk).
Aplikasi milik Pemkab Bojonegoro yang dirilis pada 2020 itu, kini juga sudah nonaktif. Aplikasi yang memungkinkan warga untuk mengurus dokumen kependudukan secara online itu bahkan sudah hilang dari Google Play Store. “Aplikasi Si N’duk sudah dua tahun tidak digunakan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro Yayan Rohman, Jumat (11/10/2024).
Yayan meneruskan, aplikasi itu tak lagi digunakan karena perannya diintegrasikan pemerintah pusat melalui satu laman. Yakni INA DIGITAL. “Layanan kependudukan digital dari berbagai daerah ada di situ,” ujar ASN yang pernah menjabat Pj Sekda Bojonegoro itu.
Menurutnya, pengurusan dokumen kependudukan online melalui laman INA DIGITAL itu masih disempurnakan. Sambil menunggu bisa diakses penuh, pihaknya meluaskan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan yang integratif untuk 365 desa/kelurahan dan di 28 kecamatan.
Diketahui, ada 430 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Jadi yang diproses pada 2024 dan 2025 ada sebanyak 65 desa/kelurahan. “Desa yang belum bisa, diproses 2024 ini dan 2025,” pungkas ASN kelahiran1974. [lus/kun]






