Malang(beritajatim.com) – Pelancong yang sempat viral karena nekat berlibur ke Malang dan Batu dalam positif Covid-19 diperiksa oleh Polresta Malang Kota. Dia adalah Reza Fadh Ardian dan Anggi istrinya. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, (24/2/2022) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, bahwa pemanggilan sempat tertunda beberapa kali karena Anggi masih positif Covid-19. Setelah semuanya dinyatakan negatif barulah pemeriksaan dilakukan. Kedua orang ini masih berstatus saksi dan sejauh ini dianggap koperatif.
“Atas kerjasama dengan Polresta Samarinda, allhamdulilah secara kooperatif dua orang ini datang ke Malang. Saat ini perkara kita jalankan sesuai prosedur dan masih mendalami termasuk mengumpulkan alat bukti,” ujar Tinton, Jumat, (25/2/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”viral-turis-positif-covid”]
Sejauh ini kedua orang ini bakal diperiksa dengan tuduhan melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah. Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, Reza merasa kilaf dan meminta maaf karena telah membuat gaduh publik tanah air akibat perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Saya datang memenuhi pemeriksaan sangat kooepratif saya minta maaf dan mohon ampun ke masyarakat Indonesia terutama Malang dan Batu dan toko lai lai yang ikut viral akibat ulah saya. Ini menajdi pembelajaran saya untuk lebih bijak bermedsos saya menyesal dan tidak akan saya ulangi lagi. Semoga Lai-Lai dan UMKM lainnya semakin sukses. Saya khilaf saya mengalir saja dan menyesalkan kejadian tersebut,” tandas Reza. (luc/ted)






