Gresik (beritajatim.com)– Aparat Kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus rupakdaksa gadis dibawah umur yang dialami AN (15) asal Gresik.
Dalam waktu tidak lama polisi mengamankan Fahreza warga asal Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Gresik yang juga terdaftar sebagai residivis.
Pelaku tidak bisa mengelak karena terbukti merupadaksa korban ditengah gubuk sawah. Korban saat itu, diberi minuman keras jenis arak sehingga tak berdaya sewaktu dilakukan rupakdaksa.
Aksi yang dilakukan pelaku juga disaksikan rekan pelaku. Korban dibawa ke gubuk sawah tidak hanya dirupakdaksa. Tapi juga dipukul, dan diancam untuk diam.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan, saat menjalani aksi bejatnya, pelaku bermodus mengajak korban minuman keras (miras).
“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengajak korban minum minuman keras lalu tak berdaya,” katanya, Jumat (9/5/2025).
Usai melakukan aksi lanjut dia, keluarga korban melaporkan kasus ini. Selanjutnya anggota kami mengamankan pelaku di rumahnya usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kami jerat dengan pasal 81 KHUP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis dari kasus yang berbeda. Pelaku yang berusia 20 tahun itu pernah diringkus polisi atas kasus pengeroyokan di tahun 2023.
“Pelaku terdaftar sebagai seorang residivis di kasus yang berbeda pada tahun 2023. Ternyata sekarang berulah lagi,” imbuhnya. (dny/ted)






