Lamongan (beritajatim.com) – Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus percobaan perampokan yang terjadi di Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Pelaku berinisial NK (53), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ternyata memiliki hubungan dekat dengan korban, Narulan (64), yang tinggal seorang diri di rumahnya.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah lama menjalin hubungan bisnis dalam jual beli garam. “Pelaku ini penjual garam dan korban adalah pembelinya,” ungkap Agus dalam rilis pers di Mapolres Lamongan, Kamis (12/6/2025).
Agus menyebutkan, pelaku mengetahui kondisi rumah korban dan memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan aksi kejahatan. “Motif kejahatan yang dilakukan pelaku adalah faktor ekonomi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menerangkan kronologi peristiwa. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan alat berupa kubut. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil pisau yang ada di atas meja rumah korban dan mencoba mendekati kamar korban.
Namun, aksinya gagal setelah korban terbangun dan berteriak minta tolong. “Pelaku sempat membungkam korban dengan bantal, tetapi korban terus melawan hingga pelaku memilih melarikan diri,” jelas Rizky.
Upaya kabur pelaku melalui jendela diketahui warga sekitar. Warga yang geram langsung mengamankan dan menghajar pelaku sebelum akhirnya petugas Polsek Sugio datang dan membawa pelaku ke kantor polisi.
Kini, pelaku NK ditahan di Polres Lamongan dan dijerat pasal 365 juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Sebelumnya, NK kepergok hendak melakukan perampokan di rumah Narulan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Aksi nekatnya berakhir di tangan warga yang menangkapnya dalam kondisi babak belur. [fak/beq]






