Tuban (beritajatim.com) – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil meringkus 3 (tiga) sekawanan pelaku pencurian mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF milik Pondok Pesantren Langitan.
Kejadian pencurian tersebut dilakukan pada hari jum’at 13 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah Toko bangunan di Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang kabupaten Tuban milik Mohammad Abdullah Faqih yang merupakan salah satu keluarga besar dari pondok pesantren Langitan.
Kapolres Tuban AKBP Suryono membenarkan terkait dengan penangkapan ketiga pelaku yakni CF (19) asal warga Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo Kota Surabaya serta RW (29) warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
“Mereka diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Sampang Madura,” tutur AKBP Suryono.
Baca Juga: 207 Guru Madrasah Palang Tuban Ikuti Pembinaan Kemenag
Lanjut, Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menambahkan, kronologis pencurian tersebut yakni tersangka CF berperan sebagai aktor utama, ia datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan Widang-Babat, kemudian pelaku berjalan kaki ke arah utara menuju toko material UD Fajar, dimana mobil pick up tersebut terparkir di dalam toko material tersebut yang dikelilingi pagar.
“Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,” paparnya.
Setelah CF sampai di Surabaya, ia langsung menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut dengan dijanjikan imbalan sejumlah uang.
“Tapi pelaku CF ini tak hanya membawa mobil tersebut di Surabaya, tapi juga di wilayah Kabupaten Sampang, Madura dan Alhamdulillah tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan,” kata Tomy Prambana.
Pria yang akrab disapa Tomy ini menyampaikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.[ayu/ted]






