Tuban (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban disidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tuban hari ini, Rabu (13/3/2024).
Diketahui, pelaku bernama Jano (45), warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, membunuh Sekdes Sidonganti bernama Agus Sutrisno pada Selasa (24/10/2024).
Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, S.H, M.H mengatakan, hari ini telah dilakukan persidangan atas nama dakwa Jano yakni sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Selanjutnya sidang ditunda pada hari selasa tanggal 19 maret 2024,” ucap Rizki Yanuar.
Menurutnya, alasan penundaan sidang pada selasa depan untuk menghadirkan saksi. Sedangkan, untuk dakwaannya disusun dalam bentuk subsideritas yang mana diatur oleh ketentuan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman pembunuhan berencana maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Sedangkan, untuk subsider diatur dalam ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 Juncto Pasal 55 ancaman hukumannya 15 tahun,” terang Rizki sapanya.
Rizki melanjutkan, sidang selanjutnya untuk mendengarkan keterangan saksi. Nanti tinggal diikuti saja perkembangannya seperti apa.
Saat disinggung soal tersangka lain, Rizki menyampaikan, sampai dengan saat ini yang terdaftar di PN Tuban ialah atas nama dakwa Jano.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa diduga kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti tersebut yakni Jano dibantu oleh saudaranya bernama Nardi.
Sehingga, Rizki menambahkan, seperti informasi yang diterima bahwa perkara tersebut ada tersangka lain, tapi sampai dengan saat ini perkara yang diregister di PN Tuban itu hanya atas nama terdakwa Jano saja.
“Boleh jadi itu ada pemisahan perkara, yang mana pemisahan perkara itu ranahnya dari Kejaksaan, intinya Pengadilan Negeri Tuban siap apabila ada perkara itu didaftarkan ya kita siap untuk mengadili perkara tersebut,” tutup Rizki.
Sementara itu, sidang pertama yang dipimpin oleh hakim ketua Uzan Purwadi atas perkara pembunuhan Sekdes Sidonganti dengan dakwa atas nama Jano juga turut disaksikan oleh keluarga korban, yang mana istri korban bernama Yayuk Sri Kasiani tak kuasa menahan tangisnya.
Dengan didampingi kuasa hukum, Pemdes setempat dan keluarganya, Yayuk berharap pelaku pembunuhan suaminya dapat diadili yang seadil-adilnya.
“Ya harapan kami semoga pelaku dihukum seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Yayuk sapaannya. [ayu/beq]






