Jombang (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang, Khoirul Rocman (31), mempraktikan bagaimana dia menggasak kendaraan yang sedang diparkir. Hanya menggunakan kunci T, lalu menjebol motor tersebut. Semua dilakukan dengan cepat, tak sampai lima menit.
Semua itu dipraktikkan oleh Khoirul saat berada di halaman ruang Sat Reskrim Polres Jombang. Lantas dari mana pelaku mendapatkan metode itu? “Saya belajar dari youtube. Kemudian saya praktikkan,” kata Khoirul, Selasa (15/6/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Dengan bekal tersebut, dalam dua tahun terakhir, pria berambut gondrong ini mampu menggasak 10 kendaraan. Lokasinya berbeda-beda. Mulai dari sekitar Kecamatan Kabuh, Peterongan, Mojoagung, hingga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Aksi terakhir Khoirul dilakukan pada Jumat (11/6/2021) malam. Dengan modus merusak kunci, pelaku membawa kabur sepeda motor jenis Honda Blade milik warga Kabuh yang sedang diparkir di teras rumah. Aksi tersebut berlangsung mulus.
Namun Khoirul terlalu sembrono. Betapa tidak, keesokan harinya sepeda motor hasil curian tersebut justru dipakai pelaku. Tentu saja, korban mengenali kemudian melaporkannya ke polisi. “Besoknya, pelaku kita tangkap berikut barang bukti berupa Honda Blade nopol S 5340 RF,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (15/6/2021), saat merilis kasus tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menghadiahi pelaku dengan tembakan di kaki kanan. Pasalnya saat ditangkap, Khoirul hendak melarikan diri. Tembakan tiga kali ke udara sebagai tanda peringatan tidak digubris. Hingga akhirnya polisi melubangi kaki Khoirul dengan sebutir peluru.
Selain menangkap Khoirul, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Blade dan sepeda motor Suzuki Smash nopol A 4809 XA.
Kemudian kunci T serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Pengakuan sementara, pelaku melakukan aksinya di 10 TKP (tempat kejadian perkara). Selain di sekitar Jombang juga merambah ke Mojokerto. Dia dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya, hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Teguh. [suf]






