Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih kerap terjadi di wilayah Gresik. Kali ini, spesialis komplotan kasus pencurian sepeda motor itu, beraksi di wilayah Kecamatan Duduksampeyan. Salah satu pelaku Abdullah (36) warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo, Lamongan diamankan jajaran reskrim Polsek Duduksampeyan.
Pelaku diamankan usai menggasak motor Honda Supra X 125 W 4109 AT di Jalan Poros Desa Kandangan Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik. Setelah beraksi, satu pelaku kabur melarikan diri.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa menuturkan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (26/8) siang. Aksi pencurian terjadi di jalan poros desa.
“Setelah kami selidiki, motor Honda Supra X W 4109 AT yang diparkir milik korban bernama Andik Mulyono yang bekerja sebagai kuli bangunan,” tuturnya, Minggu (28/08/2022).
Menurut Bambang, saat berada di atas andang memasang kawat bendrat, korban melihat pelaku dibonceng temannya mengendarai sepeda motor Suzuki satria FU warna Hitam. Kemudian berhenti sebelum menjalankan aksi pencurian.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Duduksampeyan. Sementara rekan pelaku masuk daftar pencurian orang (DPO).
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku satu buah STNK motor Honda W 4109 AT. Kemudian satu buah unit sepeda motor honda Supra X 125. Polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan tersangka terancam dipenjara dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [dny/but]






