Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga tahun buron, Aryo Raharjo (56), warga Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan akhirnya dibekuk polisi. Aryo diamankan setelah membabat hutan di lahan milik TNBTS Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (21/10/2020). Setidaknya seluas 112 hektar hutan lindung dibabatnya untuk dijadikan perkebunan.
“Kami telah mengamankan seorang tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan perkebunan tanpa perizinan. Pelaku dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 yang diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Farouk, Selasa (1/8/2023).
Farouk juga mengatakan, pelaku sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada Februari 2022 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Pasuruan setelah mengumpulkan barang bukti.
BACA JUGA:
2 Pemuda Kepergok Bawa Sajam saat Jalan-jalan di Pasuruan
Namun saat dilakukan penyelidikan dan akan dilakukan pengamanan, pelaku berusaha melarikan diri. Hal ini lah yang membuat pihak kepolisian menerbitkan DPO kepada pelaku Aryo.
Lalu pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 18.03 WIB pihak kepolisian mendapatkan laporan terhadap keberadaan pelaku.
BACA JUGA:
Pria di Pasuruan Tega Rudapaksa Adik Tiri Hingga Hamil
Pelaku diketahui sedang berada di Provinsi Kalimantan Barat dan sedang melakukan pekerjaan menjadi buruh sawit.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tak melakukan perlawanan dan juga mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek Sandai untuk dilakukan. pemeriksaan. Kemudian pelaku di bawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” lanjutnya. [ada/beq]






