Magetan (beritajatim.com) – Pelajar Magetan berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku yang berusia 17 tahun itu menyetubuhi bocah 12 tahun di rumah korban sebanyak 10 kali sejak 5 Mei 2023.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, perbuatan tak senonoh itu pertama kali terbongkar saat warga sekitar rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Kawedanan.
Berawal saat pelaku mengetahui jika korban selingkuh dengan pria lain. Pelaku pun tidak terima dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
‘’Warga curiga dengan pelaku yang sering datang ke rumah korban pada malam hari. Akhirnya, pada 25 Februari 2024, warga pun menggerebek pelaku dan membawanya ke pihak kepolisian,’’ terang Kuncahyo, Rabu (28/02/2024).
Ibu korban, yakni DA, pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan meminta pelaku diproses hukum. Lantaran, putrinya mengalami trauma.
Kuncahyo mengatakan, Satreskrim Polres Magetan telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini kami harap menjadi pengingat bagi anak-anak untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang lain, termasuk orang terdekat,” tegasnya.
“Yang jelas kasus ini masih dalam proses penyidikan. Bila terbukti bersalah pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. [fiq/but]






