Sumenep (beritajatim.com) – ANW ditangkap aparat Satreskoba Polres Sumenep, karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 8 gram. ANW diduga berperan sebagai bandar narkoba.
“8 gram sabu itu kami temukan disimpan di rumahnya dalam keadaan siap edar atau sudah dikemas dalam plastik klip kecil-kecil,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Kamis (31/08/2023).
Ia mengungkapkan, keberadaan ANW dianggap meresahkan masyarakat, karena kerap mempengaruhi para pemuda untuk menghisap sabu.
“Modusnya si ANW ini ngasih gratisan dulu ke para korbannya. Setelah yang awalnya dikasih gratisan ini kecanduan, maka ANW ini akan memaksa korbannya untuk membeli sabu miliknya,” papar Kapolres.
Penangkapan ANW merupakan pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya, yakni HRT dan BSW. Mereka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek.
“ANW ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sabu yang telah dikemas plastik klip. ANW dibantu oleh BKT. Mereka ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Edo.
BACA JUGA:
Polres Sumenep Bekuk 21 Tersangka Tindak Pidana Kejahatan
Lebih lanjut ia menerangkan, sehari-hari, ANW ini berprofesi sebagai pekerja tambak udang. Namun diam-diam ia juga menjadi bandar narkoba.
“Dalam pemeriksaan, ANW mengaku mendapat barang dari seseorang di wilayah Sokabanah, Sampang. Keterangan ini masih kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringan peredaran narkotika di Sumenep,” tukasnya.
BACA JUGA:
Perahu Klotok Terdampar di Dungkek Sumenep, Awak Perahu Hilang
Dalam Operasi Tumpas Narkoba, Satreskoba Polres Sumenep membekuk 8 tersangka kasus narkoba dari 4 kasus. Salah satunya ANW yang berstatus sebagai bandar. Dari 8 tersangka, 2 diantaranya merupakan target operasi (TO) dengan 2 kasus. Sedangkan 6 tersangka lainnya non TO dengan 2 kasus.
Dalam kegiatan operasi tersebut, barang bukti yang disita berupa sabu total seberat 10,56 gram dan pil double Y sebanyak 303 butir. [tem/beq]






