Malang (beritajatim.com) – Enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, resmi berstatus tersangka pada Selasa (11/7/2023). Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan status tersangka kasus perintangan penyidikan tewasnya pegawai PG Kebonagung saat bekerja pada Senin (5/6/2023) lalu.
Korban tewas atas nama M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji. Faruk meninggal dunia terjatuh dari atap hingga masuk mesin mixer.
Anehnya, kecelakaan kerja yang menewaskan Faruk, terkesan ditutup-tupi manajemen PG Kebonagung. Media yang coba mengorek keterangan tidak diperkenankan masuk ketika itu.
Bahkan, Satreskrim Polres Malang yang hendak melakukan olah TKP kesulitan. Beberapa pejabat PG Kebonagung justru diduga memberikan keterangan palsu jika korban, masih hidup dan dirawat di rumah sakit.
“Pada hari ini jam 14.00 WIB kami telah melakukan gelar perkara, dengan rekomendasi penetapan Tersangka terhadap 6 PG Kebonagung,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro.
BACA JUGA:
Jalan Ambles Tirtoyudo Malang Hambat Distribusi Sembako
Riski menjelaskan, keenam orang tersebut hasil dari perkembangan penahanan perkara menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan terhadap perkara PG Kebonagung.
“Segera kami melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap 1 ke JPU,” tegas Riski.
BACA JUGA:
Wali Kota Malang: Jarik Ma’Siti Wujudkan Pendidikan Inklusif
Enam orang pejabat PG Kebonagung yang jadi tersangka berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC (Jabatan Kasubsi).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, hasil gelar perkara hari ini 6 orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka,” Riski mengakhiri. [yog/beq]






