Kediri (beritajatim.com) – Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa/Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mendapat perhatian serius dari komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia. Mereka secara resmi melayangkan somasi atau teguran kepada pihak yang diduga menjalankan tambang galian C tanpa izin.
Dalam somasi itu, Lush Green Indonesia menuntut agar kegiatan tambang segera dihentikan sekaligus melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain merusak ekosistem, negara juga dinilai mengalami kerugian dari sektor pajak akibat aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Nasional Lush Green Indonesia Iyan, menegaskan bahwa praktik tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami sudah mengirimkan surat somasi ke pihak tambang di Desa/Kecamatan Mojo, agar dilakukan berhenti sebelum regulasi dipenuhi. Tambang itu kami berasumsi tidak berizin, tentu mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Seharusnya mereka tidak tunduk kepada kewajiban sesuai regulasi,” tegas Iyan, Selasa (19/8/2025).
Iyan menambahkan, apabila somasi tidak ditanggapi, pihaknya siap menggalang dukungan lebih luas dengan membuat petisi penolakan serta menempuh jalur hukum.
“Namun bila tetap beroperasi somasi tidak diendahkan secara otomatis kami akan berkoordinasi dengan aktivis dan pegiat lingkungan di seluruh Indonesia dan pakar untuk jadi saksi ahli bidang lingkungan melakukan upaya hukum seperti gugatan PMH, semua itu untuk membantu pemerintah mencegah kerusakan lingkungan dan pajak ngejak negara serta indikasi dugaan penyalahgunaan BBM ilegal. Kembali lagi nanti bisa dibuktikan di pengadilan,” lanjutnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Pastinya ini bukan masalah kecil, tambang galian C di Indonesia sudah menjadi atensi Bapak Presiden, Gakkum KLHK dan Gakkum ESDM harus mengetahuinya. Tentunya kami sebagai pegiat lingkungan ikut turut serta memperjuangkan keasrian alam dan hak lingkungan yang baik dan sehat,” imbuhnya.
Menurut Iyan, praktik PETI tidak hanya memicu kerusakan lingkungan tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Di Kecamatan Mojo, Kediri sendiri itu daerah rawan bencana, masih ingat kejadian sekitar bulan Mei banjir bandang dan longsor, itu sebagai cerminan saja, belum lagi fasilitas umum jalan rusak. Yang jelas bila itu benar aktivitas PETI jelas melanggar hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158,” ungkapnya. [nm/but]






