Malang (beritajatim.com) – Oknum pegawai Kantor ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Polresta Malang Kota yang melakukan penindakan, membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (22/2/2023).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrian Prayoga mengatakan, oknum pegawai tersebut terjerat OTT yang dilakukan oleh Polresta Makota pada Senin (20/2/2023) siang.
“Pada hari Senin, tanggal 20 Febuari 2023 sekitar jam 11 atau 12. Polresta Malang Kota melakukan OTT kantor pemerintahan yang berada di Jalan Kawi Atas, Kota Malang,” tegas Bayu, Rabu (22/2/2023) siang.
Pegawai BPN Kabupaten Malang berinisial W, diduga memeras korban yang sedang melakukan pengurusan sertifikat tanah agar cepat rampung.
BACA JUGA:
Kader NasDem Sampang Diciduk KPK
Menanggapi penangkapan itu, Kasubag TU BPN Kabupaten Malang, Arka Wiratmanta menuturkan, pihaknya tidak tahu persis permasalahanya seperti apa. Dirinya mengaku juga turut prihatin atas kejadian tersebut.
“Pertama kita prihatin, kita harus menghormati proses hukum yang berlaku ya. Apa yang dilakukan aparat penegak hukum akan kita hormati,” tegas Arka dikonfirmasi melaui sambungan telepon.
Dirinya mengaku, pihaknya selalu melakukan zona integritas agar kejadian tersebut tidak kembali terulang. “Kita selalu melakukan pencegahan dengan pembangunan zona integritas, membangun integritasnya teman-teman pegawai BPN,” pungkas Arka. [yog/suf]






