Mojokerto (beritajatim.com) – Para pedagang minyak goreng pasar tradisional di Mojokerto mengeluhkan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14 ribu per liter. Para pedagang berharap ada subsidi mengingat para pedagang pasar tidak mendapatkan subsidi pembelian minyak goreng.
Salah satu pedagang Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Mitahul Jannah mengatakan, seharusnya pedagang pasar tradisional mendapatkan subsidi, namun yang mendapatkan subsidi justru di pasar modern. “Ini tentu berimbas kepada produknya yang tidak laku terjual,” ungkapnya, Jumat (4/2/2022).
Harha Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp11.500. HET minyak goreng kemasan sederhana adalah Rp13.500. HET minyak goreng kemasan premium adalah Rp14.000. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil mengingat lebih menguntungkan pasar modern seperti supermarket maupun minimarket.
[berita-terkait number=”4″ tag=”minyak-goreng”]
“Minyak goreng curah saya jual Rp19 ribu, saya belinya masih Rp18 ribu. Kalau minyak goreng premium saya jual Rp 21 ribu, kan saya belinya Rp20 ribu. Banyak minyak goreng belum laku terjual karena pembeli memilih membeli minyak goreng premium dalam kemasan di minimarket yang mendapatkan subsidi,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Mojokerto, Ridwan Arif Abdulloh mengatakan, Tim Satgas Pangan Kabupaten Mojokerto terjun untuk memantau harga minyak goreng di pasar tradisional. “Untuk stok minyak goreng lama, ini belum bisa dijual kepada masyarakat,” katanya.
Masih kata Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto ini, karena masyarakat banyak menginginkan HET Rp14 ribu per liter. Pihaknya juga akan memantau langsung distributor minyak goreng agar tidak menentukan HET tanpa mengikuti aturan pemerintah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
“Tujuannya agar pedagang dapat menjual harga migor sesuai dengan ketentuan pemerintah. Keinginan para penjual, nanti bisa membeli ke agen dengan harga subsidi, jadi subsidi tidak hanya di pasar modern saja, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” ujarnya.
Sesuai arahan pemerintah pusat, lanjut mantan Camat Mojosari ini, jika ditemukan distributor yang menentukan harga sendiri, izin usaha pengecernya akan dicabut. Sehingga pihaknya berharap, para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu membeli migor stok lama yang masih tersisa dari para pedagang pasar tradisional.
“Besar harapan saya, dari para pegawai negeri bisa membantu membeli minyak goreng yang ada di kios-kios pasar tradisional yang masih tersisa stok lama, sehingga penjual bisa balik modal, sehingga kebutuhan masyarakat bisa tercukupi,” pungkasnya. [tin/but]







