Malang (beritajatim.com) – Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Wahab Adhinegoro mengungkapkan bahwa mereka bakal menggugat 3 pihak dalam insiden kebakaran 2 Mei 2023 lalu. Mereka adalah, manajemen Malang Plaza, manajemen bioskop Mandala 21 dan PT Hakim Sentosa sebagai pemilik gedung.
Ada sejumlah alasan mengapa mereka menggugat 3 pihak ini. Pertama, gedung itu milik PT Hakim Sentosa berdasarkan dokumen yang mereka miliki. Disisi lain pedagang juga ingin mengetahui, apakah listrik di bioskop Mandala terkoneksi dengan gedung atau tidak.
“Kami ingin tahu, apakah listrik di Mandala ini terkoneksi dengan gedung atau tidak. Peristiwa ini, karena dari sistem jaringan listriknya terpisah. Tidak terhubung dengan Mal, mungkin hanya Mandala. Kalau terhubung, ya tentu kami gugat juga,” ujar Wahab, Jumat, (19/5/2023).
Baca Juga: Pemotor di Jombang Tewas Tertabrak Mobil Rombongan Santri
Wahab mengatakan, bahwa pedagang tidak kaget dengan hasil penyelidikan tim Labfor Polda Jatim yang menyatakan kebakaran Malang Plaza disebabkan arus pendek listrik. Katanya, hal ini sama dengan yang diduga oleh para pedagang sebelumnya.
“Itu tidak mengagetkan bagi kami, karena sebelumnya hasil investigasi dari beberapa saksi dan menjelaskan sumber apinya dari Mandala (Bioskop). Kemudian kami urutkan dengan kejadian sebelumnya, sehingga kami perkirakan itu konslet,” imbuhnya.
Selain itu mereka juga sedang mencari informasi pada otoritas terkait terkait keberadaan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di lantai 3 Malang Plaza. Mereka menduga tabung LPG itu turut membuat kebakaran semakin membesar.
“Pedagang sudah mencoba menegur, tapi tidak dihiraukan. Saya ingin tahu, ditemukan gas LPG juga tidak di sana? Karena ada informasi pegawai manajemen bawa gas LPG naik ke lantai tiga. Padahal, tidak boleh membawa gas LPG,” tandas Wahab. (Luc/ian)






