Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 26 pelaku usaha sebagian besar Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan secara virtual di Gedung Mini Blok Office, Kota Malang, Senin (19/7/2021). Sidang online digelar oleh Kejaksaan Negeri Malang dan Satpol PP Kota Malang.
Hari Purnomo pemilik Warung Isor Nongko (WIN) salah satu PKL di Jalan Gajahmada, Kota Malang menjadi salah satu pedagang yang menjalani sidang online. Di membayar Rp100 ribu sebagai sanksi yang diberikan kepadanya. Alasan dia disanksi karena ketahuan melayani dine in atau makan di tempat.
“Waktu itu kita memang ada pelanggan ada lebih dari 5 orang dan berkerumun. Tapi tidak apa, saya legowo karena memang melanggar aturan berlaku. Nanti akan kita imbau ke pelanggan untuk tidak berkerumunan dan nongkrong,” kata Hari.
Selain Hari Purnomo, seorang PKL lainnya yang terjaring razia adalah Khoirurrozi. Penjual lalapan di kawasan Dieng, Kota Malang. Dia melanggar aturan jam malam karena tidak mengetahui pasti bahwa jam 20.00 harus tutup dia mengira tetap boleh berjualan tapi hanya take away.
“Kemarin masih tidak paham sama aturan , sekarang sudah paham. Kalau jam 20.00 WIB, sudah harus tutup. Kemarin saya kiranya tetap boleh buka tapi hanya take away,” imbuh Khoirurrozi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat”]
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky menuturkan tidak hanya PKL ada juga warung dan pasar swalayan yang menjalani sidang online. Rata-rata mereka melanggar jam malam dan menyediakan layanan makan di tempat. Hasil sidang berdasarkan pengakuan penjual mereka terpaksa melayani makan ditempat karena pelanggan ngotot ingin dilayani.
“Rata-rata semua melanggar aturan jam malam dan masih bandel menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat. Rata-rata denda yang diputus hakim paling besar Rp100 ribu. Kalau secara Undang-undang Prokes itu semua bisa kena, baik penjual maupun yang nongkrong,” tandas Tri Oky. [luc/but]






