Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan melarang seluruh anggota fraksinya di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun kelompok dari dana pokok pikiran (pokir) yang diusulkan melalui APBD.
“Pokir bukanlah barang haram, karena merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD agar diperjuangkan di pembahasan Rencana APBD,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo, Jumat (22/4/2022) sore.
Pokir tertuang dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Di sana disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD,” kata Edi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-jember”]
Pokir juga diatur dalam Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” kata Edi.

PDIP menyayangkan jika pokir hanya untuk program kegiatan insfrastruktur. “Padahal aspirasi masyarakat sebenarnya beragam. Begitu juga sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD setidaknya menyangkut sembilan tematik program unggulan yang merupakan komitmen politik bupati dan wakil bupati Jember 2021-2025,” kata Edi.
“Karenanya tentu tidak akan selaras dengan RPJMD jika pokir hanya boleh untuk program kegiatan dalam bentuk insfrastruktur. Hal ini juga berpotensi melanggar hukum,” kata Edi. [wir/ted]






