Ringkasan Berita:
- Fraksi PDIP DPRD Jember menyarankan tambahan TKD Rp223,12 miliar dimanfaatkan untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan.
- Pemkab Jember berencana menggunakan pinjaman Rp400 miliar untuk menangani 527,68 kilometer jalan pada 2027.
- SiLPA 2025 hasil audit BPK mencapai Rp648,22 miliar, tetapi Rp150,56 miliar di antaranya merupakan SiLPA earmark.
- PDIP meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka perubahan kapasitas fiskal dan memastikan belanja memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jember menyarankan pemerintah daerah mengalokasikan tambahan Transfer keuangan daerah (TKD) sebesar Rp223,12 miliar untuk mempercepat penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Usulan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Indi Naidha, dalam sidang paripurna pembacaan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati tentang Raperda Perubahan APBD 2026 di gedung DPRD Jember, Jumat (4/9/2026).
“Dengan demikian, sebagian kebutuhan penanganan jalan yang semula direncanakan pada Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan lebih dahulu dan mengurangi beban anggaran tahun berikutnya,” kata Indi.
Indi mengingatkan bahwa pada Tahun Anggaran 2027 pemerintah berencana menggunakan dana pinjaman sebesar Rp400 miliar untuk menangani 527,68 kilometer jalan. Jika menggunakan tolok ukur yang sama, kata dia, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp757,69 juta untuk setiap kilometer jalan.
“Jika menggunakan tolok ukur yang sama, maka Rp400 miliar setara dengan sekitar Rp757,69 juta per kilometer,” katanya.
Menurut Indi, pemerintah pusat memberikan tambahan transfer keuangan daerah sekitar Rp223,12 miliar. Dana tersebut terdiri atas tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya sekitar Rp151,61 miliar dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2023 dan 2024 sekitar Rp71,5 miliar.
Selain tambahan TKD, terdapat pula Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp648,22 miliar.
Namun, Indi mengingatkan bahwa seluruh SiLPA tersebut tidak dapat dipandang sebagai ruang fiskal yang bebas digunakan. Sekitar Rp150,56 miliar merupakan SiLPA earmark atau dana yang telah memiliki peruntukan tertentu.
“Namun angka tersebut tidak seluruhnya merupakan ruang fiskal yang bebas digunakan. Sekitar Rp150,56 miliar merupakan SiLPA earmark, yaitu dana yang telah memiliki peruntukan tertentu,” kata Indi.
Dengan demikian, lanjut dia, SiLPA yang masih dapat digunakan untuk menutup kebutuhan APBD Tahun Anggaran 2026 berada di kisaran Rp497,65 miliar.
“Angka inilah yang harus kita baca secara hati-hati,” kata Indi.
Indi menegaskan, besarnya SiLPA yang masih dapat digunakan bukan berarti seluruhnya dapat langsung dibelanjakan untuk berbagai kegiatan. Namun, angka tersebut menunjukkan adanya ruang pembiayaan yang jauh lebih besar dibandingkan perkiraan SiLPA yang sebelumnya dimasukkan dalam APBD awal 2026, yakni sekitar Rp182,62 miliar.
“Dengan tambahan TKD sekitar Rp223,12 miliar dan optimalisasi SiLPA hasil audit, struktur pembiayaan Perubahan APBD 2026 mengalami perubahan yang cukup signifikan,” kata Indi.
Karena itu, Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka bagaimana perubahan kapasitas fiskal tersebut akan diterjemahkan ke dalam prioritas belanja. Menurut Indi, tambahan ruang fiskal harus diarahkan pada program dan kebutuhan yang benar-benar memberikan manfaat serta dapat dirasakan masyarakat, termasuk percepatan penanganan infrastruktur jalan di Jember. [wir/beq]






