Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mendorong perubahan pendekatan dalam pengaturan parliamentary threshold (PT) dengan menekankan aspek fungsional kelembagaan DPR, bukan semata-mata pada penetapan angka persentase ambang batas parlemen. Pandangan itu disampaikan Said saat menanggapi berbagai diskursus publik yang kembali mengemuka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PT.
Said menjelaskan bahwa praktik parliamentary threshold merupakan hal lazim di negara-negara dengan demokrasi yang telah matang. Perbedaan utama antarnegara, menurutnya, terletak pada besaran angka yang ditetapkan, bukan pada eksistensi kebijakan tersebut. Dalam konteks Indonesia, ia menilai perdebatan PT semestinya tidak berhenti pada soal persentase, melainkan diarahkan pada kemampuan partai politik dalam menjalankan fungsi legislasi secara efektif di parlemen.
Ia menolak wacana penggantian PT dengan pembentukan fraksi gabungan dari partai-partai kecil. Menurut Said, model fraksi gabungan berpotensi menciptakan persoalan serius dalam praktik politik karena memaksa partai-partai dengan latar ideologi dan watak kepartaian yang berbeda untuk berada dalam satu fraksi. Kondisi tersebut dinilainya tidak sejalan dengan realitas politik Indonesia yang multikultural dan berisiko melahirkan kebuntuan pengambilan keputusan di internal fraksi.
“Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikulturalnya Indonesia,” ujar Said.
Sebaliknya, Said berpandangan bahwa keberadaan parliamentary threshold justru dapat mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar lebih efektif, terutama dalam proses pengambilan keputusan politik. Efektivitas tersebut, menurutnya, bermuara pada terjaganya stabilitas pemerintahan dan sistem politik nasional.
Merujuk pada putusan MK, Said menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak melarang penggunaan parliamentary threshold. MK, kata dia, hanya membatalkan ketentuan ambang batas 4 persen pada pemilu sebelumnya karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Oleh karena itu, ia menilai ruang perumusan ulang kebijakan PT masih terbuka, sepanjang berangkat dari prinsip konstitusionalitas dan rasionalitas kelembagaan.
Dalam pandangannya, pendekatan baru yang lebih relevan adalah menautkan syarat keterwakilan partai politik di DPR dengan kemampuan memenuhi alat kelengkapan dewan. Ia menyebutkan, saat ini DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga partai politik yang berhak menempatkan wakilnya di DPR idealnya memiliki jumlah anggota yang cukup untuk mengisi seluruh alat kelengkapan tersebut.
“Dengan kondisi 13 komisi dan 8 badan di DPR, maka partai yang berhak duduk di DPR wajib memiliki sedikitnya 21 anggota,” kata Said.
Menurutnya, jika jumlah keterwakilan suatu partai di DPR tidak mencukupi untuk mengisi alat kelengkapan dewan, maka partai tersebut tidak dapat menjalankan kewajiban kelegislatifannya secara optimal. Dampaknya, peran wakil rakyat dari partai tersebut menjadi tidak efektif dan berpotensi pincang dalam memperjuangkan kepentingan konstituen.
Said menilai pendekatan berbasis fungsi ini lebih adil dan rasional dibandingkan sekadar menetapkan angka parliamentary threshold dalam undang-undang. Dengan demikian, kualitas representasi politik di DPR tetap terjaga, sekaligus memastikan lembaga legislatif dapat bekerja secara efektif sesuai mandat konstitusi. [beq]






