Blitar (beritajatim.com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mengambil sikap apapun terkait nasib anggotanya yang terseret skandal nikah siri. Saat ini PDIP Kabupaten Blitar masih menunggu hasil rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait nasib anggota dewan yang bersangkutan.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi menyebut saat ini pihaknya belum bisa menentukan nasib anggota DPRD-nya yang terseret kasus nikah siri serta dugaan penelantaran anak. Menurut, Supriadi, nasib anggota DPRD Kabupaten Blitar itu baru bisa ditentukan usai rekomendasi dari BK DPRD keluar.
“Nantinya setelah pimpinan mendapatkan hasil rekomendasi badan kehormatan akan diserahkan ke pimpinan barulah pimpinan nanti akan memanggil fraksi yang bersangkutan,” ungkap Supriadi, Kamis (14/8/2025).
Permasalahan ini bermula dari laporan RD (30), warga Ponggok, yang mengaku dinikahi secara siri oleh salah satu anggota dewan dari PDIP, pada 18 Maret 2022 lalu. Pernikahan di bawah tangan itu, yang disaksikan keluarga RD dan perangkat desa, melahirkan seorang anak perempuan berusia 2,5 tahun.
RD kini menuntut pertanggungjawaban, termasuk kejelasan status hukum anaknya. Permasalahan itu pun kini dibawa RD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar. Pemanggilan pelapor pun telah dilakukan, kini baik pelapor maupun PDIP masih menunggu seperti apa hasil dari rekomendasi dari BK DPRD Kabupaten Blitar.
“Kalau terugaran belum ke arah situ ya, karena kan memang itu tadi hasil terakhir dari badan kehormatan kita belum mendapatkan hasilnya,” imbuhnya.
Hingga kini DPRD Kabupaten Blitar pun belum memanggil anggota dewan yang bersangkutan. Partai berlogo banteng moncong putih itu saat ini masih menunggu keputusan rekomendasi dari BK DPRD Kabupaten Blitar.
“Kalau nanti ada rekomendasi dari badan kehormatan baru lah nanti pimpinan bisa menentukan pedoman untuk melangkah selanjutnya atau yang lain. Yang jelas jika sudah ada rekomendasi maka pimpinan akan berkoordinasi dengan partai yang bersangkutan,” tegasnya.
Diketahui RD mengenal terlapor (anggota DPRD Kabupaten Blitar itu) pertama kali pada bulan Januari 2022. Mereka berkenalan dalam sebuah acara terkait partai politik. Perkenalan berlanjut pada hubungan asmara pada bulan Februari 2022 yang dalam perjalanannya, kata RD sempat terjadi perselisihan.
Terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blitar diketahui sudah beristri. Namun tetap memaksa RD untuk menjadi istrinya. Pernikahan di bawah tangan (siri) itu berlangsung pada 18 Maret 2022 lalu. Pada waktu itu terlapor berjanji nantinya akan disahkan secara negara. RD menegaskan semua langkah yang diambil saat ini (lapor ke BK DPRD Kabupaten Blitar) semata demi masa depan anak.
“Tujuan utama semua ini demi anak. Bagaimana anak mendapat akta dan masa depannya terjamin,” ucap singkat RD. [owi/beq]






