Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto memastikan tidak adanya kecurangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Untuk itu digelar tera ulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
Tera ulang dijalankan untuk memastikan pompa ukur BBM berfungsi dengan baik dan sesuai takaran. Sehingga kecurangan dalam penjualan BBM ke masyarakat bisa dicegah.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan, tera ulang ini adalah agenda rutin tahunan. Untuk kali ini, ada enam SPBU yang dilakukan tera ulang yakni SPBU Surodinawan, SPBU Gajah Mada, SPBU Bhayangkara, SPBU By Pass, SPBU Empunala, dan SPBU Denbekang.
“Tera ulang SPBU dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli hingga 31 Juli mendatang,” ungkapnya, Rabu (20/7/2022).
Pihaknya menggandeng penera dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta untuk melakukan pengecekan pompa ukur BBM di enam SPBU tersebut. Pemerintah Kota Mojokerto menginginkan pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sehingga nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan,” harapnya.
Penera dari BSML Reg II Yogyakarta, Gloria Vera Yudha mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU wilayah Kota Mojokerto, petugas tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Mojokerto”]
“Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan. Saat ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, karena dinas setempat juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), lanjutnya, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Diskopukmperindag pada bagian luar mesin.
“Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ujarnya
Perlu diketahui tera ulang tidak hanya mengukur kapasitas ukuran per liter tetapi pengecekan juga meliputi segel pada alatnya, nozzle atau selang pompa serta display meteran. [tin/beq]






