Pasuruan (beritajatim.com) – Pasca diamankan ratusan rokok tanpa cukai yang diduga milik PR Karunia 68 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Pasuruan langsung tutup. Pabrik rokok terletak di Desa Kedung Cangkring, Jabon-Sidoarjo milik H Sudi nampak sepi.
Menurut salah satu karyawan, pabrik rokok saat ini libur. Terlihat dari luar pabrik tidak ada aktivitas lalu lalang karyawan.
“Tidak ada karyawan yang masuk mas. Semua karyawan libur,” kata salah seorang satpam pabrik rokok, Senin (17/1/2022).
Ia menjelaskan, pemilik pabrik bernama H Sudi, saat ditanya terkait truk muatan rokok ilegal yang diamankan petugas Bea dan Cukai Pasuruan pada Jumat (14/1/2022) sore dikawasan Gempol-Pasuruan. Dirinya enggan menjawab. “Saya tidak tahu mas silahkan tanya sendiri ke pemiliknya (H Sudi),” sembari menutup pagar pabrik.
[berita-terkait number=”4″ tag=”rokok-ilegal”]
Sebelumnya telah diberitakan bahwa terdapat truk yang bermuatan rokok ilegal mamasuki kawasan Gempol, Pasuruan. Truk warna kuning Nopol W-9636-NZ disinyalir memuat ratusan karton rokok ilegal milik PR Karunia 68.
Saat ini truk masih diamankan petugas Bea dan Cukai Pasuruan guna dimintai keterangan. Rencananya, rokok-rokok tersebut dikirim ke Malang. (ada/ted)






