Ponorogo (beritajatim.com) – Pasar Malam Lebaran akhirnya kembali digelar di Alun-alun Ponorogo setelah tiga tahun vakum. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengambil keputusan ini karena dinilai pandemi Covid-19 sudah berakhir di Indonesia teruma di Bumi Reog.
Tentu ini menjadi kabar yang menggembirakan untuk masyarakat Ponorogo dan sekitarnya. Mengunjungi pasar malam di alun-alun Ponorogo menjelang dan saat Lebaran, memang sudah menjadi turun-temurun untuk warga Bumi Reog dan sekitarnya.
“Terkait adanya pasar malam di Alun-alun Ponorogo ini sudah kita rapatkan dan sudah mendapatkan persetujuan dari Bapak Bupati,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo Sumarno, Kamis (30/3/2023).
Tahun ini dipandang kondisinya sudah mulai normal. Setelah tiga tahun vakum pasar malam ditiadakan karena masih dalam pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Kadisnaker Jatim Ingatkan Warga Jangan Jadi Illegal Worker
Pasar malam di Alun-alun Ponorogo akan digelar selama 14 hari mulai 17 April hingga 30 April 2023 nanti. Sehingga sekitar seminggu akhir bulan puasa, pasar malam di Alun-alun sudah mulai dibuka dan hingga lebaran 7 hari.
“Pasar malam akan dilaksanakan selama 14 hari. Rencananya mulai tanggal 17 April hingga 30 April 2023,” ungkap Sumarno.
Dalam kesempatan itu, Sumarsono menegaskan bahwa pasar malam di Alun-alun Ponorogo akan mengutamakan pedagang atau pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari Ponorogo. Khususnya pedagang yang sehari-harinya sudah berdagang di Alun-alun. Sementara yang dari luar Kabupaten Ponorogo, hanya pemilik wahana permainannya saja.
Baca Juga:
Ini Strategi Bupati Sugiri Sancoko Tekan Angka Stunting di Ponorogo
“Pemilik wahana permainan tidak boleh membawa pedagang dari luar Ponorogo. Kita prioritaskan untuk pedagang atau pelaku UMKM dari Ponorogo,” katanya.
Sumarno menambahkan bawa pihaknya saat ini belum bisa memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari gelaran pasar malam ini. Menurutnya perolehan PAD dapat diketahui setelah adanya pendafataran para pedagang atau pelaku UMKM.
“Kalau sudah ada pendaftaran pedagang dan wahana baru bisa dihitung perolehannya,” pungkasnya. [end/beq]






