Sumenep (beritajatim.com) – Seluruh pasar hewan di Sumenep selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, ditutup. Kegiatan jual beli di pasar kambing maupun pasar sapi ditiadakan.
“Penghentian sementara aktifitas pasar hewan ini kami lakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Pasar hewan ini kan mengundang kerumunan. Makanya terpaksa kami tutup selama PPKM darurat,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, Senin (12/07/2021).
Ia berharap agar para pedagang dan pembeli bisa memahami penutupan sementara tersebut, mengingat saat ini dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Menurutnya, meski pasar hewan ditutup, tetapi ia tidak melarang penjualan sapi maupun kambing, selama dikakukan dengan tidak mengundang kerumunan.
“Silahkan menjual sapi atau kambing secara personal. Atau bisa juga secara online. Kami tidak melarang, selama tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat-sumenep”]
Ia menjelaskan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda akan rutin menggencarkan operasi selama PPKM darurat. Bagi warga yang tidak mematuhi prokes seperti tidak mengenakan masker, ataupun berkerumun, atau nongkrong di atas jam 20.00 WIB, maka akan diswab ditempat.

“Pengetatan PPKM ini kami lakukan, tujuannya tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita semua berharap sama. PPKM darurat tidak diperpanjang, dan pandemi ini segera berlalu,” ucapnya. (tem/ted)






