Sidoarjo (beritajatim.com) – Pasangan kekasih asal Sleman, Yogyakarta, BDN (23) dan ADR (22), berhasil diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait kasus penculikan balita MZA, asal Sedati, Sidoarjo.
Kasus ini berawal pada 16 Juli 2025, saat BDN bersama ADR mengunjungi rumah ibu MZA di Sedati, yang juga merupakan teman kerja ADR di Yogyakarta pada 2024.
Setelah beberapa saat mengobrol, ADR meminta izin kepada ibu MZA untuk mengajak anaknya beli susu di toko dekat rumah. Namun, sepuluh menit kemudian, MZA yang dibawa oleh BDN dan ADR tak kunjung kembali.
Ibu dan nenek korban pun panik dan langsung mencari ke toko, namun tak menemukan MZA. Ibu korban kemudian menghubungi ADR, yang menyatakan bahwa dirinya berada di Gedangan dekat rel kereta api. Namun, saat dicari di lokasi tersebut, MZA juga tidak ditemukan dan telepon ADR tidak aktif.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M.Z. Rofik, menjelaskan bahwa setelah itu, orang tua MZA melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pencarian pun dilakukan hingga akhirnya pada 19 Juli 2025, kedua pelaku penculikan tersebut berhasil diamankan di Yogyakarta.
“Motif yang dilakukan tersangka ADR adalah mengambil korban yang pengakuannya adalah anaknya untuk diasuh bersama BDN. Serta ADR ini meminta agar ibu korban menyelesaikan tanggungan hutangnya,” ungkap AKBP M.Z. Rofik, Selasa (12/8/2025).
Saat ini, kedua tersangka tengah ditahan di rutan Polresta Sidoarjo dan dikenakan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. [isa/suf]






