Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Tunjung Iswandaru menyebut saat ini pihaknya tengah mengkaji kenaikan tarif parkir di pinggir jalan. Menurutnya, tarif parkir pinggir jalan harus lebih mahal dari yang tersedia di gedung dan halaman.
“Makanya di pinggir jalan itu harusnya dibesarkan parkirnya jangan Rp5.000, kalau bisa Rp7.000, supaya orang kalau mau parkir yang murah banyak di gedung. Kalau di pinggir jalan parkirnya (dibuat) mahal supaya jalannya terjaga untuk orang-orangnya,” kata Tunjung di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kenaikan tarif parkir pinggir jalan mulai diterapkan. Dia mengaku, sekarang ini pihaknya masih terus mengkaji terkait rencana kenaikan tarif parkir di pinggir jalan.
“Ini kita kaji dulu. Karena itu berimbas pada PAD parkir juga,” katanya.
Selain itu, kajian dilakukan untuk memastikan kebutuhan parkir tersebut apakah lebih besar manfaatnya atau justru menimbulkan dampak kemacetan.
Apalagi, keberadaan parkir pinggir jalan menjadi salah satu pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, keberadaan layanan parkir ini juga harus dipertimbangankan dari segi kelancaran arus lalu lintas.
“Tentunya kalau dari pendapatan (PAD) memang baik, tapi dari segi kelancaran lalu lintas harus dipertimbangkan. Karena tidak semua parkir akan memberikan dampak positif. Tentunya merupakan hambatan samping menjadi dampak negatif,” katanya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”dishub-surabaya”]
Oleh sebabnya, Tunjung menyebut, pihaknya juga berencana menerapkan Transport Demand Management(TDM) di beberapa lokasi. Langkah ini bertujuan untuk pengendalian kendaraan pribadi sekaligus mencegah kemacetan dengan membatasi parkir di pinggir jalan.
“Misal parkir boleh di Jalan Tunjungan, kalau mau parkir di Gedung Siola murah, kalau di Jalan Tunjungan mahal. Karena biar orang itu cuma sebentar saja kemudian pergi dan tidak menimbulkan macet,” paparnya.
Saat ini terdapat sebanyak 1200 titik parkir pinggir jalan yang tersebar di beberapa wilayah Kota Surabaya. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya di saat pandemi Covid-19, yakni sebanyak 700 titik lokasi.
Tunjung mengakui jika keberadaan parkir di pinggir jalan berdampak besar terhadap penerimaan PAD Kota Surabaya. Makanya, ia memastikan akan terus berupaya untuk bagaimana mengurangi pengendara parkir on street tanpa berimbas pada pengurangan terhadap PAD.
“Jadi yang benar itu kita larang parkir di badan jalan. Dan, kita sediakan parkir di off street, mau di halaman atau di gedung. Harusnya kita tingkatkan nominalnya (tarif parkir), supaya titiknya berkurang, tapi dapatnya (PAD) tetap,” pungkas Tunjung.[asg/ted]






