Gresik (beritajatim.com) – Penerapan parkir non tunai yang berjalan sejak 2022 tidak berjalan efektif. Ini karena banyak masyarakat yang membayar parkir dengan cara tunai kendati sudah disodori Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Terkait dengan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, akhirnya kembali menerapkan sistem parkir dengan membayar tunai.
Sebelumnya, di 119 titik parkir di Kota Gresik dilakukan pembayaran secara non tunai. Hal ini diharapkan mampu menekan angka kebocoran pendapatan dari retribusi parkir.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/diduga-tersesat-ikuti-google-maps-mobil-bernopol-l-terjebak-di-jembatan-kecil-di-kota-malang/
Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Kabupaten Gresik Arditra Risdiansah menuturkan, pembayaran parkir tunai sekarang kembali diterapkan di seluruh titik parkir di Gresik. Hal ini dibarengi sosialisasi gerakan meminta karcis atau disingkat Gemas.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/diduga-tersesat-ikuti-google-maps-mobil-bernopol-l-terjebak-di-jembatan-kecil-di-kota-malang/
“Kami sudah memasang baner tentang gerakan Gemas itu. Jadi nanti masyarakat juga harus meminta karcis saat hendak membayar,” tuturnya, Senin (1/05/2023).
Dikembalikannya sistem parkir pembayaran tunai ini. Pasalnya, masyarakat masih sedikit yang membayar parkir non tunai. Untuk itu, masyarakat diharapkan meminta karcis apabila melakukan parkir.
“Ini untuk menekan terjadinya kebocoran pendapatan retribusi parkir. Sehingga, masih lebih banyak yang bayar cash atau tunai. Selain itu tingkat kejujuran jukir masih minim,” ungkap Risdiansyah.
Sejak diterapkan sistem non tunai lalu, banyak masyarakat membayar secara tunai. Kemudian oleh jukir dilakukan tapping pada kode QRIS. Hal itu dilakukan secara rekapan harian.
“Kami lagi menyusun strategi lagi agar maksimal pendapatan dari retribusi parkir,” kata Risdiansyah.
Saat ini, titik parkir di Kabupaten Gresik saat ini mencapai 140 titik. Rinciannya, parkir tepi jalan umum (TJU) 120 titik, tempat khusus parkir (TKP) 20 titik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik Tarso Sagito menegaskan, pihaknya tidak segan memecat juru parkir (Jukir) dan koordinatornya jika tak bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Saya menghimbau masyarakat tidak takut meminta karcis parkir. Seharusnya tanpa diminta, jukir wajib memberi karcis. Jukirnya saja yang mokong dan kebanyakan masyarakat abai tidak meminta karcis,” tegasnya. (dny/kun)






