Sidoarjo (beritajatim.com) – Para korban kasus dugaan penipuan apartemen PT Sipoa Group kembali mendatangi Mapolrerta Sidoarjo, Selasa (18/10/2022). Mereka dipanggil untuk diperiksa lantaran telah di somasi oleh perusahaan bidang properti yang berada di kawasan Tambakoso Kec. Waru itu.
Dikatakan Tjandrawati Prajitno, kedatangannya bersama para korban dugaan penipuan PT Sipoa Group itu adalah untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia disomasi lantaran menyebut pembangunan proyek properti di bawah naungan perusahaan tersebut statusnya sengketa.
“Kami gak boleh nyebut sengketa. Padahal, nyatanya proyek-proyek mereka gak ada yang terbangun. Ini semua korbannya,” katanya saat berada di Mapolresta Sidoarjo.
Perempuan yang akrab disapa Siok itu menambahkan, sedikitnya ada 600 orang yang kini telah tergabung bersamanya untuk bersama melaporkan dugaan kasus penipuan ini.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PT-Sipoa”]
Kerugian yang ditanggung ratusan orang itu pun nilainya cukup fantastis. “Nilai kira-kira sebesar Rp 60 miliar. Lah kenyataannya kami ini gak terima propertinya. Malah dibikin sirkuit drag race. Sekarang kami malah disomasi,” tukasnya keheranan.
Lebih jauh, wanita asal Lidah Wisata Mas Selatan, Lakarsantri, Kota Surabaya itu mengharapkan, perusahaan properti itu untuk bertanggungjawab pada para kliennya yang kini harus merugi itu.
Menurutnya, para korban itu menuntut agar uangnya semua dikembalikan. Pihaknya minta uang yang sudah diterima oleh PT Sipoa Group dikembalikan. Kasus ini sudah lama sejak 2017, hingga sekarang gak terima apapun. Uangnya masuk ke semua perusahaan. “Kami minta uang-uang kami ini dikembalikan karena tidak ada peruntukan bangunan pada para korban,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada bulan Juni 2022 lalu, Siok tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dasar dugaan pencemaran nama baik oleh rekan kerjanya terkait mangkraknya pembangunan PT Sipoa Group itu. PT Sipoa Group tak menerimakan atas unggahan Siok di akun medsos pribadinya. (isa/kun)






